Bisnis.com, JAKARTA — Polemik pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) memasuki babak baru dengan adanya gugatan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) terhadap Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. M/6/HI.00.01/V/2020 tentang THR 2020.
Gugatan KSPI terhadap Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) terkait THR sudah resmi didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (14/5/2020). Gugatan tersebut teregister dalam Kepaniteraan PTUN Nomor: 107/G/2020/PTUN JKT tanggal 14 Mei 2020.