Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Seluruh Pemda Tuntaskan Realokasi APBD, Nilainya Tembus Rp58,64 Triliun

Kemendagri untuk sementara mencatat sudah terdapat sekitar Rp58,64 triliun yang direalokasikan oleh pemda.
Petugas menyemprotkan larutan disinfektan ke kendaraan bermotor yang memasuki Surabaya di pintu keluar Jembatan Suramadu, Surabaya, Jawa Timur, Senin (20/4/2020)./Antara-Didik Suhartono
Petugas menyemprotkan larutan disinfektan ke kendaraan bermotor yang memasuki Surabaya di pintu keluar Jembatan Suramadu, Surabaya, Jawa Timur, Senin (20/4/2020)./Antara-Didik Suhartono

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut seluruh pemerintah daerah (pemda) telah merealokasikan APBD untuk penanganan Covid-19.

"Semua sudah lapor, yang paling terakhir adalah Kabupaten Pegunungan Arfak," kata Plt. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochaman Ardian Noervianto, Jumat (24/4/2020).

Seperti diketahui, lewat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu), semua daerah diwajibkan merealokasikan anggaran daerahnya masing-masing pada belanja bidang kesehatan, penyediaan social safety net, dan penanganan dampak ekonomi.

Keputusan tersebut ditetapkan pada 9 April 2020 dan daerah wajib melaporkan hasil penyesuaian APBD 2 minggu setelah keputusan dikeluarkan. Artinya, batas akhir pelaporan realokasi APBD jatuh pada Kamis kemarin (23/4/2020).

Kemendagri untuk sementara mencatat sudah terdapat sekitar Rp58,64 triliun yang direalokasikan oleh pemda. Secara lebih rinci, sebesar Rp24,76 triliun dialokasikan untuk belanja bidang kesehatan, Rp26,21 triliun untuk social safety net, dan sebesar Rp7,66 triliun untuk penanganan dampak ekonomi.

Berdasarkan keputusan bersama, realokasi belanja ini bersumber dari selisih anggaran hasil penyesuaian PAD serta TKDD dan belanja daerah. 

Pemda diwajibkan untuk merasionalkan belanja pegawai dengan memangkas tunjangan tambahan, tunjangan kinerja, dan insentif sejenis bagi ASN Pemda agar tidak melebih nomonal yang ada di pemerintah pusat, sedangkan belanja barang jasa dan belanja modal wajib dirasionalisasi paling sedikit masing-masing hingga 50 persen dari anggaran awal.

Khusus untuk belanja modal, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 35/2020 bahwa bila rasionalisasi belanja modal tidak mencapai 50 persen, maka selisih kekurangan rasionalisasi bisa dibebankan atau dipenuhhi dari rasionalisasi jenis belanja lain selain belanja pegawai dan bansos.

Ardian mengatakan pihaknya masih memeriksa kepatuhan daerah atas ketentuan ini dari laporan penyesuaian APBD yang sudah masuk.

Artinya, bisa saja masih ada pemda yang sudah merealokasikan APBD untuk penanganan Covid-19 tetapi belum mencapai nominal yang dikehendaki oleh pemerintah pusat.

"Kepatuhan ini sebagai bahan pertimbangan penyaluran dana transfer nantinya," kata Ardian.

Lewat PMK No. 35/2020, tertulis bahwa penyaluran dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) bisa ditunda penyalurannya apabila pemda tidak melaporkan laporan penyesuaian APBD.

Penundaan mencapai 35 persen dari DAU dan DBH dari bulan dan kuartal berkenaan mulai dari Mei 2020 dan kuartal II/2020. Penundaan dilakukan hingga pemda melaporkan hasil realokasi anggaran sesuai ketentuan.

Bila hingga akhir 2020 pemda yang ditunda penyaluran DAU dan DBH tak kunjung melaporkan hasil penyesuaian APBD, maka besaran DAU dan DBH yang tertunda tidak dapat disalurkan kepada pemda bersangkutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper