Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perhapi: Harga KDI Dengan Hitungan yang Baru Lebih Murah

Perhitungan KDI dalam Kepmen ESDM ini didasarkan kepada cost replacement method, sehingga harga kompensasinya menjadi masuk akal dan tentunya lebih murah dibandingkan harga KDI sebelumnya.
Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli memberikan penjelasan saat berkunjung ke kantor redaksi Bisnis Indonesia, di Jakarta, Senin (8/4/2019)./Bisnis-Dedi Gunawan
Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli memberikan penjelasan saat berkunjung ke kantor redaksi Bisnis Indonesia, di Jakarta, Senin (8/4/2019)./Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA – Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menyatakan beleid formula perhitungan harga kompensasi data informasi wilayah izin usaha pertambangan dan wilayah izin usaha pertambangan khusus diproyeksi membuat nilainya lebih murah sehingga dapat menaik minat untuk melakukan eksplorasi.

Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli menuturkan perhitungan KDI dalam Kepmen ESDM ini didasarkan kepada cost replacement method, sehingga harga kompensasinya menjadi masuk akal dan tentunya lebih murah dibandingkan harga KDI sebelumnya. Nilai KDI tersebut berdasarkan ketersediaan data yang memang benar-benar tersedia.

"Mungkin yang perlu dikritisi adalah kualitas data dari yang available tersebut apakah memang sudah sesuai standar best practice eksplorasi dan pelaporannya sdh sesuai dengan Kode Pelaporan HE, ES dan EC yang diakui secara internasional [KCMI/JORC dan lainnya]," ujarnya kepada Bisnis, Senin (20/4/2020).

Menurutnya, untuk wilayah yang tidak ada datanya atau belum dilakukan kegiatan eksplorasi, seharusnya KDI hanya berdasarkan biaya administrasi penyiapan data-data yang diperlukan seperti peta dan informasi dasar lainnya yang nilainya tidak besar.

Hal ini sama seperti yang dilakukan di negara-negara lain yang juga memiliki kekayaan sumber daya mineral dan batu bara.

Selain itu,  juga didasarkan kepada nilai KDI terbesar sebagai pemenangnya apabila penekanan pemerintah kepada PNBP. Ketentuan lelang diberlakukan equal untuk semua peserta termasuk BUMN, BUMD, dan swasta.

"Dalam proses lelang seperti biasanya disarankan dilakukan dalam 2 tahapan atau istilahnya 2 amplop. Pemenang ditentukan berdasarkan sistem 2 amplop terttutup. Amplop pertama adalah data administrasi peserta lelang dan amplop kedua adalah penawaran harga KDI. Hanya yang lolos saringan tahapan pertama/amplop pertama (administrasi) yang bisa masuk ke lelang tahap dua,"

Pemenang ditentukan berdasarkan nilai KDI tertinggi dan diumumkan secara terbuka untuk menghindari kolusi.

Dia menilai pemerintah harus memiliki arah yang jelas apakah akan menekankan kepada peningkatan PNBP atau untuk menarik investor di bidang pertambangan.

Pasalnya, dalam Kepmen Nomor 80 tahun 2020 ini disebutkan bahwa berdasarkan Kepmen sebelumnya untuk nilai KDI dan proses lelang yang selama ini dilakukan tidak menarik bagi investor baik dalam maupun luar negeri.

Untuk wilayah yang masih berstatus green filed seharusnya dilakukan lelang umum dengan skema yang menarik bagi investor sehingga Indonesia bisa menarik investasi di bidang pertambangan yang sangat dibutuhkan saat ini.

Dengan kondisi Negara seperti saat ini dengan pandemi Covid-19, sangat kecil kemungkinan pemerintah bisa melakukan eksplorasi besar-besaran yang dilakukan oleh Badan Geologi tanpa melibatkan pihak swasta.

Namun yang harus diingat bahwa investor memerlukan stabilisasi jangka panjang untuk pengembalian investasinya plus return yang menguntungkan.

"Apakah BUMN atau BUMD mampu melakukan kegiatan eksplorasi? Menurut kami kemampuan BUMN dan BUMD juga terbatas sekali untuk dapat melakukan kegiatan eksplorasi secara massif di seluruh nusantara ini. Kemampuan finansial BUMN dan BUMD juga sangat terbatas," tutur Rizal.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper