Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditjen Pajak masih Andalakan Cara Lama untuk Tingkatkan Rasio Pajak

Langkah ini pun dilakukan dengan merestrukturisasi KPP Pratama sehingga fungsi ekstensifikasi yang awalnya dijalankan oleh satu seksi kali ini bakal dilakukan oleh tiga hingga empat seksi.
Sejumlah wajib pajak melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan di Kantor KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru I, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2019).ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Sejumlah wajib pajak melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan di Kantor KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru I, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2019).ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Perluasan basis pajak masih menjadi kunci bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meningkatkan rasio pajak.

Seperti diketahui, dalam beberapa tahun terakhir tax ratio terus mengalami penurunan. Pada 2019 lalu, tax ratio hanya mencapai 10,7 persen, lebih rendah dibandingkan 2018 yang mencapai 11,5 persen.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan hal ini tidak terlepas dari keadaan perekonomian global yang kurang kondusif dan menekan tax ratio. Tekanan atas tax ratio juga semakin besar terutama akibat ketergantungan penerimaan pajak di Indonesia kepada wajib pajak (WP) besar. "Ini menimbulkan risiko terhadap penerimaan,"  ujar Suryo, Senin (2/3/2020).

Perluasan basis pajak melalui peningkatan kepatuhan sukarela dari WP ini, terutama dari WP yang selama ini lepas dari pengawasan DJP, akan menjadi prioritas DJP dalam peningkatan tax ratio. Langkah ini pun dilakukan dengan merestrukturisasi KPP Pratama sehingga fungsi ekstensifikasi yang awalnya dijalankan oleh satu seksi kali ini bakal dilakukan oleh tiga hingga empat seksi.

Wakil Ketua Tetap Bidang Perpajakan Kadin sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi) Herman Juwono pun mengatakan perluasan basis pajak bisa secara bertahap meningkatkan tax ratio yang selama ini merosot.

"Tax ratio diharapkan akan meningkat bertahap sehingga pada 2024 mencapai 15 persen hingga 17 persen, itu yang kami harapkan," ujar Herman, Senin (2/3/2020).

Managing Partner DDTC sekaligus Ketua Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Aptetsi) Darussalam mengatakan perombakan KPP Pratama yang dilakukan oleh DJP bakal bermanfaat dalam pengelompokan WP yang selama ini sudah ada. "Ke depan terkait pelayanan dan pengawasan lebih fokus terhadap WP yang selama ini sudah berkontribusi, pekerjaan-pekerjaan yang selama ini menyita waktu dan tenaga bisa dialihkan ke pencapaian WP baru," ujar Darussaalam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper