Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah membebaskan pajak hotel dan restoran sebagai bentuk penguatan ekonomi terhadap dampak Virus Corona (Covid-19). Hal ini berlaku bagi 10 destinasi wisata yang dinilai terkena imbas dari penurunan wisatawan China.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa pajak hotel dan restoran tersebut merupakan satu sumber utama pendapatan asli daerah (PAD).
Oleh karena itu pemerintah pusat akan memberikan hibah kepada pemerintah daerah yang terkena imbas dari kebijakan pembebasan pajak hotel dan restoran tersebut.
“Besarnya sebanyak 3,3 triliun rupiah,” kata Airlangga di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/2/2020).
Destinasi wisata yang dimaksud adalah Danau Toba di Sumatra Utara, Daerah Istimewa Yogyakarta, Malang di Jawa Timur, Manado di Sulawesi Utara, Bali, Mandalika di Nusa Tenggara Barat, Labuan Bajo di Nusa Tenggara Timur, Bangka Belitung, dan Batam dan Bintan di Kepulauan Riau.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa 10 destinasi pariwisaa tersebut terdiri dari 33 kabupaten dan kota. Pembebasan pajak berlaku selama 6 bulan.
Selain itu pemerintah juga menambahkan di dalam APBN sebesar Rp147 miliar berupa dana alokasi khusus fisik pariwisata. “Di dalam APBN juga akan ada Rp 147 miliar DAK fisik pariwisata yang saat ini bekum mampu digunakan daerah akan dikonversi menjadi hibah ke daerah sehingga daerah bisa memacu pariwisatanya,” katanya.
Adapun kebijakan fiskal ini diharapkan dapat menjaga pertumbuhan ekonomi di tengah perlambatan ekonomi global dan juga dampak wabah Covid-19. Secara total pemerintah mengalokasikan anggaran senilai Rp10,3 triliun untuk memberikan insentif yang dapat mendongkrak sektor konsumsi, investasi, dan pariwasata.
Seluruh tambahan anggaran tersebut berasal dari pos cadangan yang memang sifatnya untuk membiayai sesuatu yang tidak terencana. “Apakah untuk bencana atau merespons kondisi yang terjadi seperti saat ini,” katanya.