Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Atasi Dampak Virus Corona, Bea Cukai Relaksasi Ketentuan SKA Form E

Demi menjaga kelancaran arus barang asal China, Bea Cukai bersama Kementerian/Lembaga (K/L) telah menyepakati pemberian relaksasi penyerahan lembar asli SKA Form E yang merupakan syarat klaim tarif preferensi
Sejumlah truk membawa muatan peti kemas di Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (17/2/2020)./ ANTARA - M Risyal Hidayat
Sejumlah truk membawa muatan peti kemas di Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (17/2/2020)./ ANTARA - M Risyal Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA – Wabah virus corona (COVID-19) telah menyebabkan terkendalanya pemanfaatan tarif preferensi ASEAN-China FTA oleh importir dalam negeri.

Kendala ini dipicu oleh keterlambatan penyerahan Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang dilatarbelakangi oleh penutupan secara sementara penerbangan dari China.

Tidak hanya soal penerbangan, kendala administrasi dalam proses pengiriman
SKA Form E menjadi temuan Bea dan Cukai.

Demi menjaga kelancaran arus barang asal China, Bea Cukai bersama Kementerian/Lembaga (K/L) telah menyepakati pemberian relaksasi penyerahan lembar asli SKA Form E yang merupakan syarat klaim tarif preferensi .

Aturan tarif preferensi ini berdasarkan ketentuan PMK 229/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK 124/PMK.04/2019.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai Syarif Hidayat mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah dilakukan rapat bersama antara Bea Cukai dengan Kementerian/Lembaga terkait pada 17 Februari 2020.

“Pemerintah menyepakati untuk memberi relaksasi penyerahan lembar asli SKA Form E sebagai langkah antisipasi terkendalanya pemanfaatan tarif preferensi atas importasi barang yang berasal dari China," kata Syarif, Selasa (18/2/2020).

Secara teknis, dia memaparkan penyerahan lembar asli SKA Form E diberikan relaksasi dengan menggunakan copy/scan SKA Form E untuk klaim tarif preferensi sebagai pengganti sementara lembar asli terhitung untuk SKA yang diterbitkan mulai 30 Januari 2020.

Untuk dapat memanfaatkan relaksasi ini, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang.

Selain itu, importir, penyelenggara/pengusaha Tempat Penimbunan Berikat (TPB), penyelenggaraa/pengusaha Pusat Logistik Berikat (PLB), atau pengusaha di Kawasan Bebas harus menyerahkan copy/scan SKA form E yang diterbitkan instansi penerbit SKA dengan memenuhi jangka waktu yang diatur pada PMK 229/PMK.04/2017 dan menyerahkan surat pernyataan yang diatur pada Surat Edaran Direktur Jenderal Bea Cukai nomor SE-02/BC/2020.

Lebih lanjut, Syarif mengungkapkan lembar asli SKA Form E wajib diserahkan oleh importir kepada Kantor Bea Cukai tempat melakukan importasi dalam jangka waktu 90 hari kalender sejak mendapatkan nomor pendaftaran dokumen impor.

“Data tersebut akan diverifikasi oleh Bea Cukai dengan mengkonfirmasi copy/scan SKA Form E kepada China Customs,” ungkap Syarif.

Bea Cukai mencatat temuan ketidaksesuaian di lapangan a.l. barang yang diimpor tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang; importir/pengusaha tidak menyerahkan surat pernyataan; lembar asli SKA Form E tidak diserahkan dalam jangka waktu yang ditetapkan; atau hasil konfirmasi SKA Form E dinyatakan tidak valid, maka SKA Form E ditolak dan tarif preferensi tidak dapat diberikan.

Ke depannya, Bea Cukai mengatur agar mekanisme penagihan kekurangan bea masuk akan mengacu pada pasal 16 dan/atau pasal 17 UU No. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah UU No. 17 Tahun 2006.

Penetapan atas penelitian SKA Form E yang telah dilakukan sejak tanggal 30 Januari 2020 sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Bea Cukai nomor SE-02/BC/2020.

Dengan penetapan ini,  Keberatan dan Banding dapat diajukan sebagaimana dimaksud dalam PMK Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, dan/atau pembetulan surat penetapan tagihan atas kekurangan pembayaran bea masuk sebagaimana diatur dalam PMK nomor 143/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pembetulan Surat Penetapan Tagihan atas Kekurangan Pembayaran Bea Masuk dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda yang Disebabkan oleh Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung, Kekeliruan, Kekhilafan, dan/atau Bukan Karena Kesalahan Orang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Wildan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper