Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah menerbitkan Peraturan Dirjen Bea Cukai No. PER-16/BC/2019 tentang bentuk fisik atau spesifikasi desain pita cukai hasil tembakau dan pita cukai minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) tahun 2020.
Beleid yang telah diterbitkan oleh otoritas belum lama ini memuat sejumlah poin mengenai spesifikasi pita cukai bagi kedua jenis barang kena cukai yakni hasil tembakau dan MMEA.