Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Aset Yang Berpotensi Bisa Dikerjasamakan Menggunakan Skema LCS

Rencana penggunaan skema Limited Concession Scheme (LCS) untuk pembiayaan infrastruktur telah dibicarakan oleh pemerintah. Sejumlah instansi juga telah menawarkan asetnya untuk disewakan meski ketentuan hukum yang mengikat belum dikeluarkan.
Bandara Kualanamu/Antara-Irsan Mulyadi
Bandara Kualanamu/Antara-Irsan Mulyadi

Bisnis.com, JAKARTA—Rencana penggunaan skema Limited Concession Scheme (LCS) untuk pembiayaan infrastruktur telah dibicarakan oleh pemerintah. Sejumlah instansi juga telah menawarkan asetnya untuk disewakan meski ketentuan hukum yang mengikat belum dikeluarkan.

Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kemenko Perekonomian Wahyu Utomo mengatakan, skema LCS berpotensi membantu mengurangi pengeluaran negara terkait pengelolaan sejumlah infrastruktur.

Meski ketentuan hukum terkait rencana ini belum rampung, ia mengatakan pihaknya telah membahas kemungkinan penggunaan skema ini dengan sejumlah instansi. Selain itu, jenis-jenis infrastruktur potensial yang akan ditawarkan juga telah dibicarakan.

Salah satu jenis aset potensial yang dapat ditawarkan melalui rencana ini adalah bandara. Wahyu mengatakan, Kementerian Perhubungan telah mengajukan sejumlah bandara kepada pihaknya yang kemungkinan akan dikonsesikan kepada pihak swasta.

“Yang ditawarkan ada beberapa, seperti Bandara Sultan Hasanuddin di Makassar, dan Bandara Kualanamu di Sumatra Utara,” katanya saat ditemui di Jakarta, Senin (23/12/2019).

Selain itu, pihaknya juga tengah mempertimbangkan untuk melakukan konsesi jenis ini pada jalan tol. Ia menilai, jalan tol merupakan salah satu aset potensial yang memiliki banyak keuntungan dan dapat meringankan biaya pemeliharaan dari pemerintah.

Selanjutnya, proyek ketenagalistrikan juga masuk dalam pertimbangannya. Wahyu menuturkan, pihaknya juga masih melihat proyek-proyek yang selama ini memiliki kinerja fisik dan keuangan yang positif.

“Harus proyek yang sudah menghasilkan, karena tidak akan menarik bagi investor bila proyek itu masih merugi,” jelasnya.

Pada skema ini, pihak swasta dapat mengelola aset negara atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam jangka waktu konsesi tertentu. Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi calon investor swasta terlebih dahulu adalah pembayaran uang muka dalam jumlah besar (upfront cash) di awal kerja sama.

Sebelumnya, Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur LCS ditargetkan akan rampung pada Oktober 2019. Namun, hingga sekarang aturan tersebut belum juga dikeluarkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper