Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Ada Lagi Ambang Batas Pengenaan Pajak dalam Rangka Impor

Pemerintah memastikan pengenaan pajak dalam rangka impor bagi barang kiriman.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Heru Pambudi/Bisnis-Novita Sari Simamora
Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Heru Pambudi/Bisnis-Novita Sari Simamora

Bisnis.com, JAKARTA – Selain menurunkan ambang batas pembebasan bea masuk atau de minimis value, pemerintah juga memastikan pengenaan pajak dalam rangka impor bagi barang kiriman.

Menurut Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi dalam kebijakan ke depan tak ada lagi ambang batas bagi pengenaan pajak dalam rangka impor (PDRI).

"Untuk PDRI, tidak mengenal ambang batas bawah," kata Heru di Jakarta pada Senin (23/12/2019).

Dia mengatakan bahwa kebijakan menurunkan de minimis value dari US$75 menjadi US$3 dan penghapusan ambang batas pengenaan PDRI merupakan upaya pemerintah untuk melindungi industri  dalam negeri.

Langkah ini dilakukan karena berdasarkan data yang mereka miliki, jumlah impor barang kiriman tercatat mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

Pada 2019, nilai impor barang kiriman tercatat US$673,8 juta atau melonjak dibandingkan dengan 2 tahun terakhir yang masing-masing US$540,9 juta (2017) dan US$290 juta (2018).

Adapun Sebagai kompensasi atas turunnya de minimis value untuk pengenaan bea masuk dan PDRI, otoritas kepabeanan merasionalisasi tarif b dari 27,5% - 37,5%  menjadi (bea masuk 7,5%, PPN 10%, PPh 10% dengan NPWP atau PPh 20% tanpa NPWP) menjadi ± 17,5% (bea masuk 7,5%, PPN 10%, PPh 0%).

Meski demikian, terdapat perlakuan khusus atas tiga produk yakni sepatu, tas, serta tekstil dan produk tekstil (TPT). 

Khusus untuk tiga komoditas tersebut, tetap diberikan de minimis value untuk bea masuk sampai dengan USD 3 dan selebihnya diberikan tarif normal (MFN) yaitu bea masuk untuk tas 15-20%, sepatu 25-30%, produk ekstil 15-25%, PPN 10%, dan PPh 7,5-10%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper