Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Segara Terbit, Pengawasan Barang Kiriman Makin Ketat

Salah satu substansi yang akan diatur dalam ketentuan tersebut antara lain terkait penurunan deminimus value dari US$75 ke angka di bawah US$50.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi memberikan paparan dalam konferensi pers terkait ketentuan impor barang kiriman di Jakarta, Senin (17/9/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi memberikan paparan dalam konferensi pers terkait ketentuan impor barang kiriman di Jakarta, Senin (17/9/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memastikan bahwa aturan terkait penurunan ambang batas pembebasan bea masuk atau deminimus value barang kiriman bakal segera dirilis oleh pemerintah.

Salah satu substansi yang akan diatur dalam ketentuan tersebut antara lain terkait penurunan deminimus value dari US$75 ke angka di bawah US$50.

Kepala Sub Direktorat Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai Deni Surjantoro mengatakan bahwa seluruh konsep kebijakan terkait penurunan ambang batas itu telah rampung dan akan diterbitkan sesegera mungkin.

"Soal berapa nilai penurunannya itu belum bisa dijelaskan. Namun yang pasti konsep ketentuannya telah selesai," kata Deni, Jumat (20/12/2019).

Dalam catatan Bisnis.com, rencana kebijakan penurunan deminimus value dari US$75 menjadi di bawah US$50 merupakan implikasi dari maraknya praktik kecurangan oleh para pemilik barang kiriman.

Setidaknya beberapa waktu lalu pihak otoritas telah membongkar berbagai macam persoalan terkait praktik kecurangan dalam impor barang kiriman.

Otoritas pernah menemukan praktik memecah dokumen yang dilakukan oleh importir barang kiriman. Indikasinya, adalah jumlah pertumbuhan nilai impor per bulan yang mencapai 7,54% tidak sebanding dengan pertumbuhan jumlah dokumen yang jutru lebih dari dua kali lipatnya yakni 19,03%.

Indikasi itu dikuatkan dengan temuan adanya praktik memecah dokumen yang dilakukan oleh seorang importir barang kiriman. Bahkan, sesuai dengan catatan otoritas kepabeanan, jumlah transaksi yang dilakukan oleh importir tersebut sebanyak 400 kali dalam sehari dengan nilai transaksi sebanyak US$20.311,7.

Adapun Data Direktorat Jenderal Bea Cukai sampai November 2019 menunjukkan bahwa institusi di bawah Kementerian Keuangan ini berhasil melakukan 5.297 penindakan atau naik 18,9% dibandingkan dengan tahun lalu yang mencapai 4.454.

Kenaikan juga terjadi dari sisi nominal yang mencatatkan lonjakan yang cukup signifikan. Jika sampai November 2018 nilai penindakan hanya Rp64 miliar, tahun ini nilainya meningkat hampir tiga kali lipat menjadi Rp198,12 miliar.

"Peningkatan jumlah barang kiriman itu karena pengawasan yang lebih intensif," kata Deni Surjantor

Adapun jika dilihat lebih rinci jenis barang yang mengalami peningkatan secara signifikan adalah barang kiriman terkait dengan pornografi.

Pada periode Januari-November 2019 jumlah penindakan barang kiriman mencapai 2.302 atau lebih banyak dibandingkan dengan tahun lalu sebanyak 1.419 penindakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper