NAVIGASI PERPAJAKAN : Kategori Objek Pajak PBB-P3 Bertambah

Ketentuan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 186/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan NJOP PBB yang merevisi dan mencabut PMK No. 139/2014 dengan judul yang sama.

Bisnis.com, JAKARTA–Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan regulasi baru mengenai tata cara penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (PBB-P3).

Ketentuan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 186/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan NJOP PBB yang merevisi dan mencabut PMK No. 139/2014 dengan judul yang sama.

Konten Premium Terbaru