Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Impor Tinggi, Utilitas Produksi Kabel Serat Optik Nasional Stagnan

Kapasitas produksi serat optik terpasang di dalam negeri mencapai 180.000 km per tahun.
Ilustrasi kabel serat optik/Reuters-Alessandro Bianchi
Ilustrasi kabel serat optik/Reuters-Alessandro Bianchi

Bisnis.com, JAKARTA - Utilitas kapasitas produksi industri kabel serat optik (fiber optic) stagnan lantaran masifnya impor produk serupa.

Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian Janu Suryanto mengatakan sejumlah produk elektronika tertekanan akibat derasnya impor. Selain kabel serat optik, katanya, perangkat pengeras suara dan lampu light emitting diode (LED) juga tertekan.

Kondisi itu, memengaruhi utilitas produksi dalam negeri. Untuk kabel serat optik, Janu mengatakan kapasitas produksi terpasang di dalam negeri mencapai 180.000 km per tahun.

Namun, utilitasnya hanya mencapai 40% -50%. "Impornya naik dan harga jualnya jauh lebih rendah," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (26/11/2019).

Janu mengatakan bahwa pihaknya ingin mendorong proteksi kepada produk serat optik. "Intinya, harus dibatasi impor barang jadi."

Sebelumnya, Janu mengatakan pihaknya bakal memfasilitasi usulan tindakan pengamanan atau safeguard yang mendesak diberikan kepada perangkat pengeras suara dan serat optik di tengah masifnya impor produk tersebut. Tindakan pengamanan itu, katanya, sudah diminta oleh produsen kedua produk tersebut.

"Loudspeaker dan kabel optik. Saya menunggu surat dari perusahaan yang merasa dirugikan," ujarnya.

Selain impor meningkat, Janu menilai produk asing yang masuk ke Indonesia dijual dengan harga yang jauh lebih murah ketimbang produk lokal. Kondisi itu, jelasnya, membuat produk lokal tertekan.

Di sisi lain, dia menilai tindakan pengamanan perlu dilakukan sebab sejumlah negara sudah menjalankan langkah serupa. "Ekspor fiber optic kita ke India baru 1 bulan, tetapi sudah kena tindakan safeguard."

Asosiasi Pabrik Kabel Indonesia (Apkabel) berencana mengusulkan penerapan standar nasional Indonesia (SNI) wajib untuk produk kabel telekomunikasi, serta perubahan penghitungan tingkat komponen dalam negeri.

Ketua Umum Asosiasi Pabrik Kabel Indonesia (Apkabel) Noval Jamalullail mengatakan pihaknya mengusulkan perubahan penghitungan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) menjadi berdasarkan bobot ketimbang berbasis biaya.

Menurutnya, industri kabel telekomunikasi lokal masih bergantung kepada impor untuk mendapatkan high density polythylene (HDPE) foam sebagai bahan baku pembuatan kabel serat optik. Namun, sebagian besar bahan baku dan proses produksi kabel serat optik telah dapat didatangkan di dalam negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Galih Kurniawan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper