Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Skutik Makan Korban, Kemenhub Sarankan Dihentikan Sementara

Usulan ini disampaikan setelah meninggalnya 2 orang pengguna skutik Grabwheels dalam kecelakaan lalu lintas di Senayan, Jakarta Selatan, akibat ditabrak mobil dari belakang.
Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menggunakan layanan GrabWheels di sekitar Kawasan Mega Mas, Kota Manado, Sulawesi Utara, Kamis (31/10/2019)./Bisnis-M. Nurhadi Pratomo
Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menggunakan layanan GrabWheels di sekitar Kawasan Mega Mas, Kota Manado, Sulawesi Utara, Kamis (31/10/2019)./Bisnis-M. Nurhadi Pratomo

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyarankan penggunaan skuter listrik (skutik) dihentikan sementara sampai pengawasan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat dilakukan.

Usulan ini disampaikan setelah meninggalnya 2 orang pengguna skutik Grabwheels dalam kecelakaan lalu lintas di Senayan, Jakarta Selatan, akibat ditabrak mobil dari belakang.

Direktur Jenderal Perhubugan Darat, Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan skutik tidak termasuk sebagai sepeda motor sehingga tidak masuk ranah UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

"Jadi tidak masuk ranah UU 22/2009. Kemudian bagaimana pengaturannya ya kami serahkan ke Pemda, misal jalurnya bagaimana," jelasnya, Rabu (13/11/2019).

Menurutnya, skutik lebih cocok menjadi kendaraan lingkungan, misalnya di dalam taman, perumahan yang bukan jalan raya.

Dia mengatakan saat ini regulasi mengenai skutik ini sedang digarap oleh Pemprov DKI dan dapat berupa Peraturan Gubernur atau Peraturan Daerah.

"Bagaimana cara pakainya, yang pakai umurnya berapa, boleh ada penumpang atau tidak. Kalau sekarang kan yang terjadi liar, aplikator tidak bisa mengawasi, sepanjang belum bisa diawasi saran saya ke Pemda berhentikan dulu," tuturnya.

Dia meminta Pemda segera mengatur perkara tersebut dan sepanjang belum dapat diawasi dengan baik harus dihentikan sementara penggunaannya.

"Sepanjang belum bisa diawasi, menurut saya sangat bahaya kalau di jalan umum. Sekarang ada beberapa titik, katakan di daerah Bendungan Hilir, apakah jamin tetap di jalur, bisa saja keluar dari jalur," imbuhnya.

Dia menilai kebanyakan pengguna skutik Grabwheels hanya untuk sekadar bergaya atau bermain, bukan kepentingan transportasi.

Budi Setiyadi menjelaskan perlu jalur khusus jika memang ingin dioperasikan dan jalurnya pun berbeda dengan jalur sepeda.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mengaku belum mengetahui laporan atas peristiwa kecelakaan tersebut, tapi dia menegaskan perlunya penegakan regulasi.

"Intinya kita kembali kepada regulasi. Segala kegiatan harus didasarkan regulasi," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper