Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengendara Motor Tertabrak KA, Railink Imbau Warga Taat Aturan di Perlintasan

Berdasarkan Undang-Undang No. 22/2009 tentang LLAJ, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.
Kereta api bandara memasuki Stasiun Sudirman Baru, di Jakarta, Selasa (26/12/2017)./Bisnis-Endang Muchtar
Kereta api bandara memasuki Stasiun Sudirman Baru, di Jakarta, Selasa (26/12/2017)./Bisnis-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA--PT Railink, operator kereta api bandara, menyayangkan budaya kurang disiplin masyarakat di pintu perlintasan kereta api, sehingga seringkali menyebabkan kecelakaan.

Public Relations Railink Diah Suryandari mengatakan kereta api Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng tertemper sepeda motor. Dikabarkan pengemudi sepeda motor tewas akibat menerobos palang pintu kereta Stasiun Poris pada 31 Oktober 2019.

"Pria tanpa identitas tersebut diketahui menerobos palang pintu kereta dan tidak mengindahkan imbauan petugas penjaga pintu perlintasan KA. Padahal di dalam undang-undang, jelas tertera pasal yang mengatur tentang wajibnya berperilaku disiplin di perlintasan kereta api," katanya dalam siaran pers, Jumat (1/11/2019).

Berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) disebutkan pada pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.

Adapun, pada Pasal 296 regulasi yang sama mengatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

Selain itu, pada Pasal 124 UU No. 23/2007 tentang Perkeretaapian menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Dia mengimbau ketika sudah ada tanda tanda mendekati perlintasan sebidang KA, setiap pengguna jalan diharuskan untuk mengurangi kecepatan dan berhenti. Ketika tanda-tanda kereta akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

"Kami berharap masyarakat dapat menaati rambu-rambu yang sudah ada agar keselamatan dalam berkendara dapat tercipta," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hendra Wibawa
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper