Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mobil Terbakar Kian Sering, Pabrikan Diminta Pasang Alat Pemadam Ringan

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menerangkan dengan keberadaan APAR dapat menjadi bentuk mitigasi atas kemungkinan risiko kebakaran di dalam kendaraan bermotor.
Mobil Chevrolet Captiva terbakar di bahu jalan tol Semarang-Solo, Minggu (31/3/12019) pagi. (Istimewa)
Mobil Chevrolet Captiva terbakar di bahu jalan tol Semarang-Solo, Minggu (31/3/12019) pagi. (Istimewa)

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan meminta para asosiasi pemegang merek kendaraan roda empat atau lebih untuk menyediakan fasilitas alat pemadam api ringan di setiap kendaraan yang dibuatnya.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menerangkan dengan keberadaan APAR dapat menjadi bentuk mitigasi atas kemungkinan risiko kebakaran di dalam kendaraan bermotor.

APAR merupakan alat pemadam kebakaran portable yang kecil dan praktis sehingga mudah dipindahkan dan dibawa ke mana-mana. Fungsi APAR yaitu untuk mengatasi suatu titik api atau kebakaran yang masih dapat terkontrol.

“Kami minta Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia [GAIKINDO] supaya ke depannya dapat menyiapkan fasilitas tanggap darurat berupa APAR di dalam kendaraan. Agar pada saat terdapat percikan api akibat korsleting yang menyebabkan kebakaran dapat ditangani tanpa harus menunggu pemadam kebakaran,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (17/10/2019).

Permintaan itu dikuatkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SE. 7/UM.107/DRJD/2019 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Berupa Alat Pemadam Api Ringan (APAR) Untuk Api Awal Pada Kendaraan Bermotor Selain Mobil Bus.

Selain dipasang pada mobil bus, APAR juga dapat dipasang pada mobil barang dan mobil penumpang dalam rangka peningkatan keselamatan pada kendaraan bermotor.

Kendaraan roda empat atau lebih memiliki risiko terbakar lebih besar saat mengalami kecelakaan, karena seringkali pengemudi harus menunggu pemadam kebakaran untuk mengantisipasi percikan api yang semakin besar.

Sosialisasi APAR untuk api awal yang dipasang pada mobil barang dan mobil penumpang juga menindaklanjuti amanah Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2012 tentang Kendaraan. Beleid itu mengatur pemenuhan persyaratan teknis setiap mobil bus dan mobil penumpang harus dilengkapi fasilitas tanggap darurat berupa APAR untuk api awal.

“Saya berharap para APM dapat memfasilitasi alat tanggap darurat berupa APAR di dalam kendaraan yang bertujuan agar dapat mengurangi tingkat kecelakaan yang dapat menyebabkan kebakaran dan untuk keselamatan para pengemudi,” kata Budi.

Direktur Sarana Transportasi Darat Sigit Irfansyah turut menjelaskan penempatan APAR yang tepat harus di tempat yang mudah dijangkau oleh pengemudi atau penumpang. Selain itu APAR harus mudah dibuka, mudah dioperasikan, dan disertai informasi tata cara penggunaan APAR yang mudah dibaca.

"Hal ini agar pada saat terjadi percikan api pengemudi tidak panik dan bingung mengoperasikannya,” imbuhnya.

Adapun, spesifikasi teknis APAR sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SE. 7/UM.107/DRJD/2019 untuk tanggap darurat api awal yaitu:

1. Dapat memadamkan 3 tipe api yaitu benda padat (A), benda cair (B), serta gas dan listrik (C);
2. Kadaluarsa minimal 8 tahun;
3. Bahan pemadam tidak beracun (non toxic);
4. Berat max 1 kg untuk mobil penumpang dan mobil barang dengan JBB ≤3.500 kg dan berat lebih dari 1 kg untuk mobil penumpang dan mobil barang dengan JBB >3.500 kg. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper