Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan Tindak Pidana Perpajakan sebagai tindak pidana asal (TPA) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Sebelum diserahkan, tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Bareskrim Polri sejak Januari 2018 yang kemudian dapat diidentifikasi dan keberadaannya ditemukan pada Juni 2019.
"Penemuan dan penangkapan Tersangka adalah hasil kerja sama Tim Gabungan dari Personil Intel Kejaksaan Agung [Jamintel] dan PPNS Direktorat Penegakan Hukum DJP," tulis laman resmi Ditjen Pajak, Selasa (15/10/2019).
Selain penyerahan Tersangka LH, Penyidik PNS DJP juga menyerahkan barang bukti yang telah disita, baik berupa dokumen maupun aset milik tersangka.
Aset yang diserahkan antara lain, 2 (dua) unit rumah di Perumahan di Jakarta Barat dan 1 (satu) unit mobil Toyota Kijang Innova.
Aset-aset tersebut disita dan dijadikan barang bukti atas tindakan pidana pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka yang dana pembeliannya diduga berasal dari tindak pidana perpajakan yang dilakukan melalui PT. VCI.
Negara terindikasi mengalami kerugian sebesar Rp235,5 miliar akibat praktik tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh LH.
Adapun dengan dilakukannya tahap II ke Kejari Jakarta Barat, maka tanggung jawab atas Tersangka dan barang bukti telah beralih ke pihak Jaksa Penuntut Umum yang kemudian selanjutnya menunggu pelimpahan perkara ke Pengadilan.
"LH merupakan sedikit contoh kasus bahwa buronan Tersangka tindak pidana pajak akan tetap ditindaklanjuti sebagai wujud kredibilitas penegakan hukum diDirektorat Jenderal Pajak," tulis laman tersebut.