Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setelah Diberi Banyak Insentif, Menkeu Tagih Pertumbuhan dari Industri Properti

Sri Mulyani menuturkan, selama 4 tahun terakhir, pertumbuhan industri properti dan realestat selalu lebih kecil dibandingkan dengan pertumbuhan PDB Indonesia. Pada 2017, industri properti mencatat pertumbuhan sebesar 3,66% dibandingkan dengan pertumbuhan PDB 5,07%.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjadi keynote speaker dalam The 14th  Gaikindo International Automotive Conference di ICE BSD, Tangerang, Banten, Rabu (24/7). /BISNIS.COM-Felix Jody Kinarwan
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjadi keynote speaker dalam The 14th Gaikindo International Automotive Conference di ICE BSD, Tangerang, Banten, Rabu (24/7). /BISNIS.COM-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA - Meski telah memberikan sejumlah insentif, pertumbuhan industri properti selama beberapa tahun terakhir masih mandek. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengharapkan kemajuan pertumbuhan industri ini pada sisa tahun ini.

Hal tersebut ia katakan dalam Rapat Koordinasi Nasional Bidang Properti Kamar Dagang dan Industri Indonesia 2019 dengan tema
Keselarasan Regulasi dan Insentif Bagi Industri Properti Guna Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi” di Jakarta pada Rabu (18/9/2019).

Sri Mulyani menuturkan, selama 4 tahun terakhir, pertumbuhan industri properti dan realestat selalu lebih kecil dibandingkan dengan pertumbuhan PDB Indonesia. Pada 2017, industri properti mencatat pertumbuhan sebesar 3,66% dibandingkan dengan pertumbuhan PDB 5,07%.

Pertumbuhan tersebut merosot di posisi 3,58% pada 2018 dari pertumbuhan PDB 5,17%.

Selain itu, realisasi investasi pada sektor ini juga mengalami penurunan. Penanaman modal asing (PMA) yang pada kuartal II/2018 dapat mencapai kisaran US$1 miliar, menurun pada kisaran angka US$600 juta.

Padahal, menurut Sri Mulyani, pemerintah telah memberikan sejumlah insentif demi menggairahkan industri properti. Salah satunya adalah dengan menaikkan batasan nilai hunian mewah yang dikenakan PPh dan PPnBM, dari awalnya memiliki nilai batasan awal jual Rp5 miliar-Rp10 miliar menjadi Rp30 miliar.

"Kami sudah bertemu dengan para pengusaha yang meminta ini diubah. Tarif PPh pasal 22 untuk hunian mewah juga sudah dioangkas dari 5% menjadi 1%. Tetapi, selama ini masih belum terlihat pertumbuhannya," katanya.

Insentif lain yang diberikan pemerintah adalah menaikkan Batasan Tidak Kena PPN Rumah Sederhana sesuai wilayah. Yang mendapat insentif ini adalah hunian Rumah Susun Sederhana Milik yang perolehannya dibiayai melalui kredit atau pembiayaan bersubsidi yang memenuhi ketentuan pada PP No. 81/2015 dan PMK No. 269 serta PMK No. 10 tahun 2015.

"Saya meminta kepada pengusaha di bidang ini untuk selalu bersikap positif dan memanfaatkan insentif-insentif yang telah kami keluarkan. Industri properti ini dapat mempengaruhi bidang lain secara signifikan. Saya harap sudah ada perubahan pada kuartal III tahun ini atau semester I tahun depan," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper