Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Batalkan Pinjaman Multilateral atas Proyek PUPR dan PLN

Adapun dua kegiatan yang mengalami pembatalan parsial antara lain proyek Regional Roads Development Project (RRDP) yang dilaksanakan oleh Kementerian PUPR dan Second Power Transmission Development Project yang dilaksanakan oleh PT PLN.
ilustrasi proyek PLN WS2JB/Istimewa
ilustrasi proyek PLN WS2JB/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Per semester I/2019, pemerintah melakukan partial cancellation atau pembatalan parsial atas dua perjanjian pinjaman multilateral.

Pembatalan parsial dilakukan dalam rangka meminimalisir biaya komitmen yang timbul.

Adapun dua kegiatan yang mengalami pembatalan parsial antara lain proyek Regional Roads Development Project (RRDP) yang dilaksanakan oleh Kementerian PUPR dan Second Power Transmission Development Project yang dilaksanakan oleh PT PLN.

Pinjaman kepada Kementerian PUPR untuk RRDP pada awalnya diberikan oleh Asian Development Bank sebesar US$180 juta.

Pembatalan parsial telah dilakukan sebanyak dua kali dengan pengurangan pinjaman masing-masing sebesar US$8 juta dan US$12 juta.

Dengan ini, nilai pinjaman yang diterima untuk proyek tersebut mencapai US$160 juta.

Closing date dari RRDP juga terus mundur dari perjanjian awal. Closing date yang awalnya disepakati pada 31 Agustus 2016 dua kali di amandemen menjadi 31 Juli 2018 pada amandemen pertama dan 30 November 2018 pada amandemen kedua.

Pembatalan parsial atas pinjaman yang jauh lebih besar tampak pada proyek yang dikerjakan oleh PT PLN yakni Second Power Transmission Development Project.

Second Power Transmission Development Project pada awalnya mendapatkan pinjaman sebesar US$325 juta dari World Bank.

Pinjaman ini mengalami dua kali pembatalan parsial yang masing-masing sebesar US$165,4 juta dan US$22 juta.

Dengan ini, nilai pinjaman yang tersisa hanya US$137,6 juta.

Merujuk pada laporan kinerja penyerapan pinjaman dan hibah per kuartal II/2019, dapat ditemukan bahwa proyek ini dikategorikan behind schedule atau terlambat dari jadwal yang telah ditentukan.

Closing date dari pinjaman ini pun telah dua kali di amandemen mulai dari yang awalnya 31 Desember 2019 diundur menjadi 31 Maret 2019 melalui amandemen pertama dan diundur kembali hingga 31 Desember 2018 pada amandemen kedua.

Sepanjang semester I/2019, pemerintah telah mengamandemen 42 perjanjian pinjaman dan hibah.

Dari 42 amandemen tersebut, 30 di antaranya merupakan perpanjangan masa berlaku perjanjian. Perpanjangan masa berlaku pinjaman dan hibah dilakukan dalam rangka mengakomodir implementasi kegiatan yang belum selesai baik karena kendala fisik, keuangan, maupun administrasi.

Selain perpanjangan, pemerintah juga melakukan 6 amandemen berupa realokasi antar kategori atas perjanjian pinjaman dan hibah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper