Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Teknis Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup Terbit September 2019

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memperkirakan aturan teknis yang mendasari pembentukan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) terbit pada September 2019. 
Petani memanen kubis/Antara-Destyan Sujarwoko
Petani memanen kubis/Antara-Destyan Sujarwoko

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memperkirakan aturan teknis yang mendasari pembentukan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) terbit pada September 2019. 

“Bulan ini peraturan menteri keuangannya akan keluar untuk implementasi Perpres No. 77/2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan hidup,” ujar Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono kepada Bisnis, baru-baru ini. 

Sebagaimana diketahui, Perpres No.77/2018 tersebut mengisyaratkan untuk pembentukan unit organisasi non-eselon yang dibentuk oleh Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Adapun dalam mengelola dana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, unit organisasi non-eselon dapat menunjuk dan menetapkan bank kustodian sebagai trustee, sedangkan fungsi bank kustodian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

KLHK, kata Bambang, sangat menantikan terbentuknya BPD Lingkungan Hidup itu, sebab nantinya seluruh bantuan hibah yang semula tidak memiliki payung hukum, akan diakomodir dalam satu pintu. Dana-dana hibah luar negeri itu juga dinilai sangat membantu untuk biaya pemulihan atas pencemaran atau perusakan lingkungan. 

“[Pemulihan kerusakan lingkungan] ter-cover dari hibah luar negeri, bukan APBN. Jadi menunjukkan komitmen, ini bisa dibiayai,” imbuhnya. 

Sementara itu, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar pada rapat dengan Komisi IV DPR menuturkan, BPD Lingkungan Hidup bisa digunakan masyarakat atau kelompok tani kecil, investasi, hingga capacity building, baik untuk masyarakat maupun aparatur daerah. 

Selama ini, kata Siti, biaya pemulihan atas pencemaran atau perusakan lingkungan masuk ke dalam Badan Layanan Umum (BLU) yang penyertaannya didapat melalui dana reboisasi sebesar Rp2 triliun di KLHK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Desyinta Nuraini
Editor : Lucky Leonard

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper