Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemberian Kompensasi dari PLN Sudah Tepat

Pengamat Ekonomi Energi dari Universitas Gajah Mada Fahmy Radhi menilai langkah yang diambil PLN sudah tepat. Dia mengatakan, meetodenya sendiri dengan tidak mengeluarkan cash dan dipotong dari abodemen atau biaya tagihan jadi mengurangi pendapatan.
Suasana di Halte TransJakarta Harmoni saat pemadaman listrik di Jakarta, Minggu (4/8/2019)./Antara
Suasana di Halte TransJakarta Harmoni saat pemadaman listrik di Jakarta, Minggu (4/8/2019)./Antara

Bisnis.com, BALIKPAPAN— Dasar hukum kompensasi yang dilakukan PT PLN (persero) atas peristiwa blackout di Ibu Kota Jakarta, Banten, dan Jawa Barat pekan lalu dinilai sudah tepat menggunakan Permen ESDM No. 27 tahun 2017.

Pengamat Ekonomi Energi dari Universitas Gajah Mada Fahmy Radhi menilai langkah yang diambil PLN sudah tepat. Dia mengatakan, meetodenya sendiri dengan tidak mengeluarkan cash dan dipotong dari abodemen atau biaya tagihan jadi mengurangi pendapatan.

“Itu tepat karena pertama ada dasar hukumnya Permen ESDM itu dan kedua dengan kompensasi itu menunjukkan PLN bertanggung jawab,” jelasnya Kamis (8/8/2019).

Adapun perincian pemberian kompensasi blackout tersebut yakni, pada September 2019 nanti, para pelanggan PLN akan membayar lebih kecil tagihan bulanannya karena mendapat pengurangan tagihan sebesar kompensasi yang diberikan. Adapun nilai kompensasi yang akan diberikan telah diperhitungkan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 27 tahun 2017.

Metodenya, mulai 1 September 2019 akan diberikan pengurangan tagihan listrik kepada dua golongan pelanggan PLN, yakni golongan adjustment dan nonadjustment (subsidi). Adapun kepada golongan adjustyment diberikan pengurangan tagihan 35 persen dari minimum tagihan pada bulan bersangkutan. Sementara untuk golongan non adjustment atau subdisidi diberikan pengurangan tagihan 20 persen dari total tagihan minimum bulan bersangkutan.

Lalu kepada pelanggan yang menggunakan listrik prabayar yang menggunakan token untuk pengisian ulang listriknya, maka kompensasi akan diberikan pada saat mereka membeli token. Pada saat pelanggan membeli token, mereka akan mendapatkan 2 nomor token terpisah. Nomor token pertama berisi nilai pengisian pulsa listrik sesuai jumlah yang dibeli. Adapun nomor token kedua berisi jumlah kompensasi yang didapat pelanggan bersangkutan.

Kedua token ini selanjutnya di-entry terpisah ke dalam alat meteran pelanggan. Metode dual token ini diterapkan dengan tujuan untuk transparansi, sekaligus kejelasan nilai kompensasi yang diterima pelanggan.

Adapun total nilai kompensasi kepada para pelanggan yang terdampak blackout berdasarkan penghitungan sementara PLN, sebesar Rp 865 miliar. Jumlah kompensasi itu diperuntukkan kepada 22 juta pelanggan PLN yang tersebar di Jawa Barat, Jakarta dan Banten yang terdampak blackout.

Dengan demikian menjadi jelas bahwa PLN tidak memerlukan sumber dana internal maupun eksternal untuk membiayai kompensasi yang diberikan kepada pelanggan. Adapun yang akan terjadi pada keuangan PLN adalah, pada September 2019 PLN akan mengalami penurunan pendapatan sebesar Rp865 miliar karena membayarkan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak blackout.

Fahmy pun kembali memberi masukan atas rencana PLN tersebut. Menurutnya, PLN perlu melakukan sosialisasi kepada pelanggan yang terdampak blackout mengenai cara pemberian kompensasi dan nilainya.

“Karena berdasar perkiraan saya, nilai kompensasi kecil per konsumen itu kecil. Besarannya antara Rp 4.000- Rp148.000. Tergantung nilai tagihan bulanan umumnya. Namun karena ditotal untuk 22 juta pelanggan jadinya besar, Rp 865 miliar,” ujarnya.

Hal ini perlu disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat. Agar masyarakat tidak kecewa. Karena pelanggan sudah mengetahui akan ada kompensasi tapi tidak mengetahui nilainya.

“Yang dikhawatirkan jika tidak mendapat informasi yang tepat pelanggan akan menjadi high expectation, terhadap jumlah kompensasinya. Jika itu terjadi khawatirnya pelanggan yang sudah terlanjut berharap tinggi ini akan kembali kecewa saat mengetahui bahwa nilai kompensasinya ternyata tidak sebesar yang diharapkan. Jadi saya harap PLN mensosialisasikan perihal kompensasi ini kepada pelanggan dengan tepat agar tidak kecewa dua kali,”tekannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper