Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kawasan Industri Macet, Kemenhub Serius Siapkan Jalur Khusus Angkutan Logistik

Kementerian Perhubungan serius mengkaji pembuatan jalan baru khusus angkutan logistik, terutama di kawasan industri seperti Cikampek menuju Pelabuhan Tanjung Priok dan atau Pelabuhan Patimban, Subang.
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di ruas Tol Jakarta-Cikampek KM 37, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (10/6). /Antara
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di ruas Tol Jakarta-Cikampek KM 37, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (10/6). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan serius mengkaji pembuatan jalan baru khusus angkutan logistik, terutama di kawasan industri seperti Cikampek menuju Pelabuhan Tanjung Priok dan atau Pelabuhan Patimban, Subang.

Direktur Angkutan Jalan, Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Ahmad Yani menuturkan pihaknya menginginkan pembuatan jalan khusus bagi angkutan logistik guna memudahkan aktivitas pergerakan barang sehingga biaya dan waktu menjadi lebih efisien.

"Kalau saya membuat jalan khusus untuk logistik, bisa saja membuat ada jalan baru, yang tidak dilalui lagi oleh kendaraan pribadi, terutama yang ke pelabuhan," katanya kepada Bisnis.com, akhir pekan lalu.

Dia mencontohkan jalur kawasan industri yang membutuhkan akses khusus seperti dari Cikampek menuju Pelabuhan Tanjung Priok. Selain itu, melalui tol pun bisa dibuatkan jalan dari kawasan industri ke Patimban khusus untuk logistik.

Dia menginginkan adanya penambahan jalan khusus tersebut guna memudahkan arus barang dan meningkatkan efisiensi logistik.

"Saya inginnya begitu, sehingga logistik kita tidak terganggu, tinggal pilihan, pilihan kita untuk logistik atau untuk kendaraan pribadi," tuturnya.

Dia menuturkan yang sulit memang pilihan pemerintah untuk memprioritaskan kendaraan pribadi atau angkutan logistik. Ini menjadi bentuk trade off yang harus diambil.

Dia menerangkan kemungkinan akan mulai dikaji untuk rute tertentu. "Sementara yakni ketika ganjil genap dan ada pembatasan kendaraan barang pelat kuning, misalkan, ada kendaraan ekspor impor itu diperbolehkan [melintas], harus pilihan prioritasnya itu," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper