Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2019 tentang Perdagangan Perbatasan. PP ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 56 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Dalam PP ini disebutkan bahwa setiap warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di wilayah NKRI yang berbatasan langsung dengan negara lain dapat melakukan perdagangan perbatasan dengan penduduk negara lain yang bertempat tinggal di wilayah perbatasan.
“Perdagangan Perbatasan sebagaimana dimaksud hanya dapat dilakukan di wilayah perbatasan darat dan perbatasan laut,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PP seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (setkab.go.id), Rabu (15/5/2019).
Adapun syarat dokumen untuk WNI melakukan transaksi pembelian barang di luar daerah pabean dalam rangka perdagangan perbatasan ada dua. Yaitu memiliki dokumen imigrasi ‘Pelintas Batas’ yang diterbitkan oleh kantor Imigrasi yang membawahi wilayah perbatasan, dan kedua dokumen pabean ‘Pelintas Batas’ yang diterbitkan oleh kantor pabean yang mengawasi Pos Lintas Batas.
Untuk penduduk negara tetangga yang bermaksud melakukan transaksi pembelian barang di wilayah Indonesia wajib memiliki identitas ‘Pelintas Batas’ yang dipersyaratkan oleh pemerintah negara yang bersangkutan.
“Perdagangan Perbatasan hanya dapat dilakukan di tempat tertentu dan/atau wilayah tertentu yang telah ditetapkan sebagai tempat dan wilayah Perdagangan Perbatasan,” demikian bunyi Pasal 5 ayat (1).
Penetapan tempat tertentu dan/atau wilayah tertentu dilakukan berdasarkan perjanjian bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, jenis barang yang dapat ditransaksikan adalah barang yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Nilai maksimal transaksi pembelian ditetapkan berdasarkan perjanjian bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KELEBIHAN
Transaksi lintas batas ini memiliki kelebihan, yaitu diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, pengecualian dari pengenaan bea keluar, pengecualian dari ketentuan pembatasan ekspor dan impor, dan pengecualian dari ketentuan tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nah, jika ternyata nilai barang yang dibeli melebihi ketentuan, maka barang yang melebihi nilai tersebut akan diekspor kembali ke negara asal.
Pemasukan barang ke daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam PP ini berada di bawah pengawasan dan pemeriksaan pejabat bea dan cukai di Pos Lintas Batas.
Pos Lintas Batas juga wajib memiliki pelayanan dan pengawasan fasilitas kepabeanan dan cukai, keimigrasian, karantina, dan keamanan.
Regulasi Perdagangan Perbatasan ini diteken Jokowi pada 6 Mei 2019.