Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempertahankan persentase kewajiban pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) tahun ini sebesar 25% dari produksi yang disetujui.
Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 78 K/30/MEM/2019, persentase minimal tersebut akan diwajibkan untuk para pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah memasuki tahap operasi produksi.
Bagi perusahaan yang tidak memenuhi persentase minimal DMO tersebut, akan dikenakan sanksi berupa pemotongan besaran produksi dalam rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahun depan. Menteri pun dapat menunjuk langsung produsen batu bara untuk memenuhi kebutuhan pengguna batu bara yang kesulitan mendapat pasokan.
Adapun keputusan yang ditetapkan pada 6 Mei 2019 tersebut berlaku surut sejak 1 Januari 2019.
Dengan persentase sebesar 25%, maka kewajiban DMO tahun ini minimal 122,28 juta ton. Pasalnya, persetujuan produksi yang diberikan Kementerian ESDM tahun ini sebanyak 489,13 juta ton.
Sepanjang tahun lalu, realisasi DMO sebanyak 115 juta ton. Jumlah tersebut lebih rendah dari target sebanyak 121 juta ton.
Meskipun begitu, Kementerian ESDM menyatakan realisasi DMO tersebut telah mencukupi kebutuhan dalam negeri.