Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Perlampuan Indonesia (Aperlindo) mengusulkan agar pemerintah menerapkan aturan SNI wajib bagi produk lampu light emmiting diode (LED), sebagai bagian dari perlindungan terhadap konsumen sekaligus untuk menarik investor pabrikan ke dalam negeri.
Ketua Umum Aperlindo Jhon Manoppo mengatakan bahwa dengan menerapkan aturan SNI wajib lampu LED, konsumen juga akan terlindungi dari lampu LED yang berkualitas rendah maupun barang palsu.
“Sekarang sudah 50% lampu [yang digunakan] di masyarakat itu lampu LED, tapi tidak ada SNI-nya. Sekarang harganya [lampu LED] Rp5.000—Rp6.000 dan ada yang Rp60.000. Di situ menandakan bahwa kelemahan daripada pemerintah adalah belum mewajibkan SNI lampu LED,” ujar Jhon kepada Bisnis, Senin (6/5/2019).
Dia menjelaskan, pasar lampu LED nasional masih dibanjiri oleh produk impor yang kualitas produknya masih dipertanyakan. Mereka bebas masuk pasar karena tidak ada Harmonized System (HS) Number, dan tidak wajib SNI.
Selain melindungi konsumen, penerapan SNI wajib lampu LED juga akan membuat investor asing semakin nyaman untuk membangun pabriknya di dalam negeri. Pasalnya, pasar lampu untuk pencahayaan rumah di dalam negeri merupakan yang terbesar di Asia Tenggara.
Berdasarkan catatan Aperlindo, Indonesia memiliki pasar perlampuan 70 juta rumah. Pasar tersebut bahkan belum dapat dikalahkan jika seluruh pasar perlampuan di Vietnam, Thailand, dan Filipina digabungkan.