Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Pandangan Akademisi Soal Penataan Permukiman di Kawasan Hutan

Para pakar memandang masih banyak prombelatika yang harus diselesaikan pemerintah terkait penataan permukiman masyarakat di dalam kawasan hutan.
/Ilustrasi
/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Para pakar memandang masih banyak prombelatika yang harus diselesaikan pemerintah terkait penataan permukiman masyarakat di dalam kawasan hutan.

Hariadi Kartodiharjo dari Institut Pertanian Bogor (IPB) menyampaikan perspektif penataan permukiman bukanlah tujuan akhir semata, namun sebuah strategi bagaimana memastikan masyarakat berdaulat.

Menurutnya, akan menjadi dilema bagi pemerintah saat masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari hutan justru dianggap menduduki atau merambah kawasan hutan.

“Problematika rumit juga ditemui di lapangan seperti adanya transaksi tanah hingga proses pengukuhan kawasan hutan yang tidak selesai 100% dalam artian lemahnya tindak lanjut pengawasan usai sebuah Surat Keputusan (SK) diterbitkan,” tuturnya dalam keterangan resmi, Sabtu (9/3/2019).

Dalam kesempatan yang sama, San Afri Awang dari Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan instrumen regulasi yang ada saat ini belum bisa menyelesaikan kasus-kasus yang berkembang. Dia menilai permasalahan hutan di pulau Jawa dan di luar pulau Jawa pun memiliki variasi aspek permasalahan yang beragam.

“Prospek perubahan dapat dalam wujud makro misalkan dengan merevisi sebuah Undang-undang, atau secara mikro seperti penyesuaian program perhutanan sosial dan reforma agraria yang telah ada,” saran San Afri.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar pada Sabtu (9/3/2019) mengumpulkan 26 profesor dari 11 universitas di seluruh Indonesia yang memfokuskan ilmu pengetahuannya di sektor kehutanan dan lingkungan hidup.

Pertemuan para pakar (expert meeting) tersebut diselenggarakan oleh Menteri Siti untuk memetik pertimbangan para ahli terkait langkah korektif kebijakan pemerintah dalam menjamin kesejahteraan masyarakat yang tinggal di dalam kawasan hutan.

Siti menjelaskan, pertimbangan untuk menata permukiman masyarakat di dalam kawasan hutan tersebut diambil oleh pemerintah mengingat seharusnya masyarakat yang tinggal dekat dengan sumber daya alam tergolong kaya.

Data KLHK menunjukkan bahwa saat ini terdapat 25.863 desa di dalam dan di sekitar kawasan hutan yang terdiri dari 9,2 juta rumah tangga. Kendati demikian, terdapat sebanyak 1,7 juta rumah tangga yang masuk dalam kategori keluarga miskin.

Catatan menunjukkan bahwa dalam kurun waktu yang panjang sejak sistem register hutan hingga kini konsep tata ruang, luas kawasan hutan terus turun. Pada tahun 1978-1999 kawasan hutan Indonesia tercatat seluas 147 juta hektare, kemudian turun pada periode 1999-2009 menjadi seluas 134 juta hektare, lalu menjadi 126 juta hektare dari tahun 2009 hingga saat ini.

Sebelum tahun 2014, alokasi perizinan pengelolaan dan pemanfaatan hutan kepada swasta mencapai 32,74 juta hektar atau sebesar 98,53%, sementara untuk masyarakat terhitung sangat kecil yaitu hanya 1,35%.

“Langkah korektif kemudian ditempuh pemerintah melalui program perhutanan sosial dan reformasi agraria untuk memastikan bahwa keberadaan hutan harus dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pergeseran paradigma telah muncul dimana izin pengelolaan hutan harus diprioritaskan kepada rakyat dan bukan kepada korporasi,” jelas Siti.

Selama periode 2015-2018, telah dikeluarkan izin seluas 6,49 juta hektar dengan komposisi perizinan swasta hanya 1,57 juta hektare atau 24,7%, dan izin kepada masyarakat meningkat menjadi 4,91 juta hektaer atau 75,54%. Dengan demikian, total areal izin untuk masyarakat dari awal hingga kini menjadi seluas 5,4 juta hektare atau 13,49%, meningkat lebih dari 12% dari 2014 yang hanya sebesar 1,35%.

“Perhutanan sosial dan reforma agraria memberikan legalitas kepada masyarakat untuk mengelola dan memanfaatkan hutan demi peningkatan kesejahteraan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. Permukiman masyarakat di kawasan hutan juga perlu ditata agar tidak melanggar hak konstitusi rakyat sesuai yang telah diatur dalam UUD 1945,” ungkapnya.

Menanggapi masukan dari para pakar kehutanan dan lingkungan hidup yang hadir, Siti optimistis pemerintah dapat menyelesaikan penataan permukiman masyarakat di kawasan hutan dengan sebaik-baiknya.

“Terima kasih atas diskusi yang produktif dan progresif terhadap program dan kebijakan pemerintah untuk menjamin kesejahteraan masyarakat hutan. Catatan saya disini ada 29 halaman dan 60 pointer yang sangat berguna bagi pengambilan kebijakan ke depan. Kami akan bersinergi secara internal KLHK maupun eksternal dengan Kementerian terkait dan para pihak agar masyarakat hutan memperoleh hak-haknya,” tandasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper