Bisnis.com, JAKARTA – Memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HSPN) 2019, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali melakukan kegiatan pembersihan sampah di 74 kawasan konservasi.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menyampaikan dalam arahannya bahwa mencintai Indonesia tidak hanya dengan menikmati keindahan alamnya, namun juga ikut menjaga kelestarian alamnya dari ancaman pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas wisata.
“Melalui kampanye Indonesia Bersih, kita akan wujudkan secara nyata kelola sampah untuk hidup bersih, sehat dan bernilai,” ungkap Siti dalam keterangan resminya, Senin (4/3/2019).
Menurutnya, mengelola sampah dengan pendekatan prinsip 3R (reduce, reuse dan recycle) dapat mendatangkan keuntungan ekonomi sirkular. Akan tetapi, mengelola sampah juga dapat memberikan nilai intangible di sisi sosial dan budaya.
Gerakan gotong royong membersihkan sampah di lingkungan rumah dapat mempererat persaudaraan serta meningkatkan toleransi diantara sesama warga.
“Terkadang di kota-kota, masyarakat menyerahkan pengelolaan sampah kepada petugas dengan cara membayar sejumlah biaya. Namun kegiatan gotong royong seperti ini memiliki banyak sisi positif dan harus kita tumbuhkan kembali. Dengan sinergitas seluruh elemen masyarakat, kita optimis dapat mencapai target 100% pengelolaan sampah tertangani dengan baik di tahun 2025 nanti,” lanjutnya.
Siti menambahkan berbagai regulasi telah diterbitkan pemerintah terkait pengelolaan sampah antara lain Peraturan Presiden No. 97/2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah (Jakstranas).
Pada Jakstranas tersebut, target 100% pengelolaan sampah dapat diraih dari pengurangan sampah sebesar 30% dan penanganan sampah sebesar 70%. Jakstranas juga mendorong Pemerintah Daerah untuk bisa menerbitkan Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah (Jakstrada) sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
“Dengan data yang akurat dari berbagai daerah, permasalahan nyata terkait sampah Indonesia dapat dipahami secara komprehensif dan diselesaikan secara holistik,” kata Siti.
Terkait dengan sampah plastik, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor. 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut yang menargetkan pengurangan 70% sampah plastik di laut pada tahun 2025.
“Sampah-sampah yang tidak berhasil ditangani dengan baik seringkali berakhir di alam seperti di kawasan konservasi hingga perairan laut. Untuk itulah meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah dari sumbernya menjadi strategi pertama dan utama dari berbagai regulasi tersebut,” katanya
Berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh KLHK melalui Direktorat Pengelolaan Sampah pada tahun 2016 terhadap 15 Taman Nasional dan Gunung di Indonesia, diperolah data rata-rata pendaki atau pengunjung menghasilkan 3 kg sampah.
Dari sampah yang dihasilkan tersebut, komposisi terbesarnya adalah sampah plastik yang mencapai 56% dari total sampah, sementara komposisi sampah organik hanya sebesar 14%.
Sampah plastik dengan karakteristik yang sulit terurai secara alami telah mencemari alam dan mengancam ekosistem. Sampah plastik berukuran kecil seperti mikro plastik dapat tertelan oleh satwa, mengganggu rantai makanan secara keseluruhan, hingga membahayakan kesehatan manusia.
Oleh karena itu, Siti meminta kepada semua pihak untuk mulai mengurangi penggunaan plastik sekali pakai seperti kantong kresek maupun botol mineral.
“Jadikan momentum HPSN ini untuk merubah gaya hidup kita menjadi sebuah budaya yang ramah lingkungan. Kita kurangi sampah yang kita hasilkan,” ujar Menteri Siti.
Kegiatan bersih-bersih kawasan konservasi dilaksanakan secara serentak di 74 lokasi di seluruh Indonesia. Di pulau Sumatra, tercatat 10 Taman Nasional dan 7 kawasan konservasi turut mensukseskan gerakan ini.
Selanjutnya di pulau Jawa sebanyak 12 Taman Nasional dan 5 kawasan konservasi, wilayah Bali dan Nusa Tenggara sebanyak 6 Taman Nasional dan 3 kawasan konservasi, pulau Kalimantan sebanyak 7 Taman Nasional dan 4 kawasan konservasi, pulau Sulawesi sebanyak 8 Taman Nasional dan 4 kawasan konservasi, Maluku sebanyak 2 Taman Nasional dan 1 kawasan konservasi, serta Papua sebanyak 3 Taman Nasional dan 2 kawasan konservasi.