Bisnis.com, JAKARTA – Forest Watch Indonesia (FWI) meminta pemerintah agar terbuka terkait dokumen pembagian lahan Hak Guna Usaha (HGU).
Mufti Barri, Manager Kampanye dan Advokasi Kebijakan FWI, mengatakan apabila melihat alur perizinan usaha khususnya untuk perkebunan, HGU merupakan hilir dari proses tersebut.
“[Oleh karena itu] wajar bila proses pemberian HGU tertutup, aka menjadi kompilasi berbagai persoalan tata kelola hutan dan lahan,” kata Mufti dalam keterangan resminya, Senin (4/3).
Dia menambahakan berbagai macam permasalahan tata kelola hutan dan lahan sebagian berada di konsensi HGU. Hal tersebut dinilainya merupakan kompilasi tunggakan masalah pada setiap tahap perizinan.
Di mana tertutupnya akses dokumen HGU tersebut telah menimbulkan persoalan seperti tumpang tindih perizinan, konflik tenurial yang berkepanjangan, serta tingginya ancaman kehilangan hutan alam yang tersisa di Indonesia.
“Mulai dari pelepasan kawasan hutan sampai dengan terbitnya izin HGU. Permasalahan belum selesai tapi proses perizinan, tetap berlanjut,” ujarnya.
Mufti melanjutkan putusan Mahkamah Agung yang dinyatakan terbuka menjadi sangat penting bagi publik agar segala macam permasalahan lahan dan kawasan hutan yang ada dapat dijabarkan, dicari akar masalahnya dan dapat dirumuskan solusi terkait permasalahan-permasalahan yang ada di sektor tersebut.
“Terbukanya dokumen HGU jadi salah satu prasyarat utama dalam perbaikan tata kelola hutan dan lahan,” tandasnya.
Polemik keterbukaan dokumen HGU mulai mencuat kembali pasca debat Calon Presiden putaran kedua pada 17 Februari 2019. Dimana Capres nomor urut 01 Joko Widodo menyatakan bahwa Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto memiliki HGU seluar 340.000 hektare yang terbagi di dua daerah yakni di Kalimantan Timur (seluar 220.000 hektare) dan di Aceh Tengah (seluas 120.000 hektare).