Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

17 Provinsi Sudah Tetapkan Perda Zonasi Pesisir

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyampaikan bahwa sampai saat ini sudah ada 17 Provinsi yang sudah menetapkan Peraturan Daerah terkait Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K).
Wisatawan memadati pesisir pantai barat Pangandaran di Jawa Barat, Selasa (1/1/2019)./ANTARA-Adeng Bustomi
Wisatawan memadati pesisir pantai barat Pangandaran di Jawa Barat, Selasa (1/1/2019)./ANTARA-Adeng Bustomi

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyampaikan bahwa sampai saat ini sudah ada 17 Provinsi yang sudah menetapkan Peraturan Daerah terkait Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K).

Brahmantya Satyamurti Poerwadi, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP, menyampaikan 17 Provinsi itu adalah Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat.

"Kemudian, Gorontalo, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, DI. Yogyakarta, Lampung, Sumatera Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat," tuturnya saat ditemui di Jakarta, Jumat (1/3/2019).

Status 17 Provinsi lainnya saat ini terbagi atas 4 Provinsi telah di evaluasi Kementerian Dalam Negeri yakni Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, dan Jawa Barat.

Kemudian, 2 provinsi yang sedang dalam tahap pembahasan dengan DPRD yakni Aceh dan Bengkulu. Serta, 11 Provinsi lainnya masih dalam proses penyelesaian Dokumen RZWP-3-K.

Brahmantya menyampaikan RZWP-3-K dibuat berdasarkan amanat Undang Undang Nomor 27/2007 dan Undang-Undang Nomor 1/2014.

Di mana Undang-undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 14, menyebutkan bahwa Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang kehutanan, kelautan, serta energi dan sumber daya mineral dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi.

"Hal ini berimplikasi pada kewenangan pengelolaan perairan [0-12 mil] yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi," lanjutnya.

Dia mengatakan Perda tentang RZWP-3-K dapat dipandang sebagai modal dasar bagi Pemerintah Provinsi dalam upaya mendorong perkembangan ekonomi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper