Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PEMBALAKAN LIAR : Temas Line Bantah Sistem Identifikasi KM Muara Mas Mati

PT Pelayaran Tempuran Mas, Tbk mengklaim bahwa sistem identifikasi otomatis (AIS) kapal KM Muara Mas yang membawa 14 kontainer berisikan kayu gergajian ilegal yang berasal dari Kepulauan Aru, Maluku, tidak mati atau sengaja tidak diaktifkan saat sedang berlayar ke Surabaya.
Tim dari KLHK memberi penjelasan mengenai barang bukti kayu hasil pembalakan liar yang berasal dari Kepulauan Aru, Maluku/Istimewa
Tim dari KLHK memberi penjelasan mengenai barang bukti kayu hasil pembalakan liar yang berasal dari Kepulauan Aru, Maluku/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - PT Pelayaran Tempuran Mas, Tbk mengklaim bahwa sistem identifikasi otomatis (AIS) kapal KM Muara Mas yang membawa 14 kontainer berisikan kayu gergajian ilegal yang berasal dari Kepulauan Aru, Maluku, tidak mati atau sengaja tidak diaktifkan saat sedang berlayar ke Surabaya.

Marthalia Vigita, Sekretaris Perusahaan emiten berkode TMAS tersebut menyampaikan kepada Bisnis bahwa sistem AIS KM Muara Mas itu  tercatat data aktifnya selama berlayar menuju Surabaya sejak tanggal  11 Februari 2019.

"[Kami] sudah cek. Kami tidak mematikan AIS nya. Kami tarik data dari tanggal 8 Februari - 22 Februari 2019. Bisa terlihat dari data tarikan itu [bahwa AIS-nya tidak mati] mulai dari kapal diberangkatkan [pada] tanggal 11 Februari," tuturnya kepada Bisnis, Kamis (28/2).

Automatic Identification System (AIS) merupakan sebuah sistem pelacakan otomatis yang digunakan pada kapal dan dengan pelayanan lalu lintas kapal (VTS) untuk mengidentifikasi serta menemukan kapal oleh elektronik pertukaran data dengan kapal lain di dekatnya, BTS AIS, dan satelit.

Pihak Temas Line sebelumnya juga mengklaim bahwa pihaknya tidak terlibat dalam kasus pembalakan kayu liar 38 kontainer dari Kepulauan Aru, Maluku yang berhasil diamankan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).  Di mana 14 kontainer yang mengangkut kayu tersebut merupakan kontainer milik Temas Line.

Marthalia menjelaskan pihaknya mengangkut kayu tersebut karena mereka merupakan perusahaan yang bergerak di bidang ekspedisi muatan kapal laut (EMKL) sehingga jasa mereka yang dipakai. Menurutnya, kayu gergajian yang diangkut tersebut sudah dalam keadaan bersegel. "[Lalu] secara dokumen pengangkutan kayu [tersebut] sudah kami terima lengkap," jelasnya saat dihubungi Bisnis, Senin (25/2/2019).

Pada keterangan resminya, Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (PPH Ditjen Gakkum) KLHK, KM Muara Mas milik Temas Line tersebut diketahui berangkat dari Pelabuhan Dobo, Kepulauan Aru, Maluku pada 10 Februari 2019. 

KLHK menuturkan pihaknya sempat tidak dapat melacak keberadaan kapal tersebut karena sistem AIS-nya dimatikan. 

Kendati demikian, Tim Direktorat PPH berhasil mengidentifikasi ada 1 kontainer Temas Line sedang menuju kawasan industri. Diikuti lah kontainer tersebut. 

Kemudian, pada pukul 15.20 WIB, Jumat (22/2) Tim KLHK berhasil menyergap pembongkaran kayu ilegal tersebut di tempat penampungan kayu ilegal milik CV CHM, di Jl.Mayjen Sungkono, Gresik.

Ditemukan fakta bahwa sebanyak 12 kontainer kayu sudah dibongkar muatannya dan tersisa 2 kontainer kayu yang sedang dalam proses pembongkaran.

Sustyo Iriono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan sekaligus Ketua Satgas Penyelamatan SDA Papua KLHK, menyampaikan terkait dengan monitoring keberadaan KM Muara Mas, pihaknya menggunakan beberapa tools software yang diakses di Opsroom - Intelijen Center.

Hasil yang ditemukan berdasarkan pantauan Opsroom - Intelejen Center ditemukan fakta sebagai berikut;

10/2/2019 : kapal muat kayu di dobo (sesuai)
10/2/2019 : kapal berangkat dr dobo ke tual (sesuai)
12/2/2019 : kapal tiba di tual (sesuai)
14/2/2019 : kapal masih di tual (beda)
19/2/2019 : kapal masih di tual (beda)
22/2/2019 : muatan ditangkap diindustri.


Sustyo mengatakan saat ini pihaknya masih mengaji dan menyelidiki terkait potensi keterlibatan Temas Line dalam proses peredaran kayu ilegal jenis merbau tersebut. "Sedang dikaji dan lidik, prosesnya perlu waktu ya," kata Sustyo kepada Bisnis, Jumat (1/3).

Pengamanan 38 kontainer kayu ilegal tersebut menambah keberhasilannya Ditjen Gakkum dalam mengamankan sumber daya alam Indonesia khusus terkait kayu alam. Di mana sebelumnya KLHK  juga berhasil mengamankan 384 kontainer kayu ilegal yang berasal dari Papua.

Dengan demikian, sampai saat ini total ada 422 kontainer kayu ilegal yang berhasil diamankan di mana kerugian nilai ekonomi yang diperkirakan karena kejahatan tersebut mencapai sekitar Rp135,04 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper