Bisnis.com, JAKARTA – Kinerja PPN diproyeksikan terus mengalami tekanan sampai dengan Mei mendatang. Hal ini merupakan implikasi dari peningkatan jumlah pengajuan percepatan restitusi yang diperkirakan terus mengalir sampai bulan tersebut.
Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal menyebut dengan proyeksi tersebut, prospek penerimaan PPN akan terpengaruh. Namun demikian, pengalaman tahun-tahun sebelumnya, hal itu akan kembali normal setelah melewati bulan Mei.
“Tertekan mungkin hanya April – Mei mendatang. Seharusnya setelah Mei pertumbuhannnya normal,” kata Yon kepada Bisnis, Kamis (28/2/2019).
Otoritas pajak, lanjut Yon, akan terus melihat perkembangan pertumbuhan penerimaan PPN sampai satu sampai dengan dua bulan ke depan. Pemantauan tersebut dimaksudkan untuk melihat polanya, sehingga pihaknya bisa menentukan dosis yang tepat untuk merespons kondisi penerimaan PPN beberapa bulan ke depan.
“Tahun lalu misalnya, ketentuan PMK 39 berlaku pada Mei, sehingga sejak bulan tersebut terjadi peningkatan yang signifikan,’ jelasnya.
Dalam catatan Bisnis, realisasi penerimaan pajak non migas pada Januari 2019 sebesar Rp79,7 triliun atau hanya mampu tumbuh 7%. Meski dari sisi penerimaan nominal mengalami kenaikan, namun dari aspek pertumbuhan, penerimaan pajak 2019 anjlok dibandingkan dengan realisasi pertumbuhan pajak non migas pada 2018 yang mencapai 12%.
Anjloknya penerimaan pajak tersebut, jika ditinjau dari penerimaan per jenis pajak, dikarenakan penerimaan PPN yang tumbuh negatif 9,2% atau hanya Rp29,3 triliun. Padahal tahun lalu realisasi penerimaan PPN berhasil mencapai Rp32,2 triliun atau setidaknya mampu tumbuh di angka 9,1%.