Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Meulaboh mengeluarkan surat eksekusi penetapan lelang lahan PT Kallista Alam yang pada pelaksanaannya didelegasikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Rasio Ridho Sani menyampaikan surat tersebut sudah diterbitkan pada 22 Januari 2019.
“[Proses lelangnya saat ini] harusnya sudah dimulainya, karena sudah diperintahkan untuk melakukan itu [lelang],” kata Roy, begitu dia dipanggil saat ditemui di Hotel Shangri La, Jakarta, Rabu (27/2/2019).
Roy menyampaikan menurut surat putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh tahun lalu yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Meulaboh terkait gugatan PT Kallista Alam yang bebas dari segala tuntutan hukum. Perusahaan pembakar lahan gambut di Rawa Tripa untuk dijadikan perkebunan sawit itu juga tetap diwajibkan membayar kompensasi sebesar Rp366 miliar.
“[Pelelangan itu dalam bentuk] sebidang tanah, bangunan, dan tanaman diatasnya terletak di desa Pulo Kruet Alue Bateung Brok Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Aceh Barat dengan sertifikat hak Guna Usaha [HGU] dengan luas 5.769 hektare,” tuturnya.
Roy mengatakan tanah dan bangunan perusahaan ini, pelelangannya nanti dilakukan di depan umum oleh Pengadilan Negeri Suka Makmue dengan perantara Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara dan Lelang [KPKNL] Banda Aceh.
Kasus PT Kallista Alam sudah bergulir sejak 2012, perusahaan swasta yang bergerak di industri minyak sawit ini dianggap membakar hutan gambut seluas 1.000 hektare secara sengaja di Rawa Tripa.
Kasus ini hampir menemui titik buntu ketika Pengadilan Negeri Meulaboh sempat memutuskan bahwa PT. Kallista Alam bebas dari segala tuntutan.
Menuai protes keras dari berbagai kalangan, akhirnya Pengadilan Tinggi Banda Aceh dalam putusannya pada 4 Oktober 2018 telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Meulaboh dan Kallista Alam tetap harus membayar denda kepada negara sejumlah Rp366 miliar.