Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Potensi Ekonomi dari Perhutanan Sosial di Lahan Gambut

Akademisi kehutanan menilai bahwa ada potensi ekonomi yang sangat besar melalui skema perhutanan sosial di lahan gambut.
Lahan gambut di Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau./Antara-Widodo S. Jusuf
Lahan gambut di Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau./Antara-Widodo S. Jusuf

Bisnis.com, JAKARTA - Akademisi kehutanan menilai bahwa ada potensi ekonomi yang sangat besar melalui skema perhutanan sosial di lahan gambut.

Daniel Murdiyarso, Principal Scientist Center for International Forestry Research (CIFOR) mengatakan dampak ekonomi tersebut dapat terlihat apabila akses perhutanan sosial di lahan gambut sudah berjalan.

“Sangat potensial terutama kalau masyarakatnya melihat bahwa itu adalah kesempatan baru dan pemerintah harus memberikan ruang dan juga dorongan agar itu bisa terjadi dalam skala yang lebih besar,” tuturnya saat ditemui di Bogor, Selasa (26/2/2019).

Dia menambahkan banyak potensi bisnis dari hasil hutan bukan kayu (HHBK) yang dapat dioptimalkan di lahan gambut tanpa merusak ekosistem si gambut itu sendiri seperti rotan, getah jelutung, kayu gaharu, dan kayu nyamplung.

“Jelutung itu disadap untuk diambil getahnya, dan getahnya [Jelutung] tidak seperti getah lainnya, bisa jadi permen karet, kemudian Gaharu, Nyemplung itu bisa diambil minyaknya, tidak ditebang pohonnya,” jelasnya.

Bambang Supriyanto, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyampaikan saat ini aksen pemberian lahan gambut untuk skema perhutanan sosial sedang menantikan terbitnya Peraturan Menteri LHK.

“Masing menunggu [Permen-nya terbit], saya dorong sampai akhir bulan ini,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Bambang mengatakan saat ini pengajuan usulan perhutanan sosial di lahan gambut ada sebanyak 239.000 usulan. Di mana draft surat keputusannya sudah terverifikasi dan selesai dibuat. “Ya tinggal tunggu [Permen-nya],” tandasnya.

Regulasi Perhutanan Sosial di lahan gambut tersebut disusun sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2016 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut.

Dimana dalam Permen yang sedang dinantikan terbitnya tersebut, KLHK sedang mengatur agar pemanfaatan Perhutanan Sosial di Ekosistem Gambut dilaksanakan dengan memperhatikan Fungsi Ekosistem Gambut dengan tetap menjaga kebasahan dan kelembaban Ekosistem Gambut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Yakni berupa penjagaan atau pemeliharaan ketersediaan air di lahan gambut agar dapat menjaga kondisi basah dan lembab pada Kesatuan Hidrologis Gambut.

Selain itu, Bambang menjelaskan didalam Permen tersebut juga dilampirkan secara spesifik  rekomendasi jenis-jenis spesies kehutanan yang dapat dibudidayakan di lahan gambut. “Contoh kalau kayu itu misalnya kayu ramin, ramin kan itu tanah sekali dengan berair itu tidak masalah,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper