Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Prabowo Wacanakan Pemisahan KLHK, Moeldoko Beri Tanggapan

Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menyebut pemerintah mengedepankan efektivitas dan efisiensi terkait penggabungan atau pemisahan kementerian/lembaga.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (dari kiri), Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, dan Sosiolog Imam Prasodjo hadir pada Diskusi Media bertajuk Langkah Berani Pulihkan Lingkungan di Kantor Staf Presiden, Gedung Bina Graha, Jakarta, Selasa (12/2/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (dari kiri), Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, dan Sosiolog Imam Prasodjo hadir pada Diskusi Media bertajuk Langkah Berani Pulihkan Lingkungan di Kantor Staf Presiden, Gedung Bina Graha, Jakarta, Selasa (12/2/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA — Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menyebut pemerintah mengedepankan efektivitas dan efisiensi terkait penggabungan atau pemisahan kementerian/lembaga.

Hal tersebut diungkapkannya untuk menanggapi pendapat calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto yang menyatakan akan memisahkan fungsi kewenangan lingkungan hidup dengan kehutanan dalam Debat Capres II pada Minggu (17/2/2019).

“Ya sepertinya belum bisa kita jawab secara pasti hari ini. Tetapi bahwasanya kita selalu mengevaluasi kinerja. Kita mengevaluasi efektivitas dan efisiensi, dan di tempat kami diantaranya, evaluasi kita jalankan,” katanya di Kantor Staf Presiden, Selasa (19/2/2019).

Oleh karena itu, dia menambahkan jika ada perubahan-perubahan, hal itu akan segera disesuaikan dengan dampak perubahan tersebut. Hingga saat ini, pemerintah diakuinya mengutamakan aspek efisiensi dan efektivitas ketika ingin mengubah struktur kelembagaan.

Moeldoko pun mencontohkan mengenai Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian. Menurutnya, kedua kementerian tersebut sebelumnya dipisah kewenangannya, tetapi karena ada beberapa fungsi kewenangan yang berbeda, maka pemisahan menjadi jalan keluarnya.

“Karena dulu pernah bersatu sekarang berpisah, apakah ke depan bersatu lagi? Itulah kira-kira. Semuanya bersifat dinamis,” tegasnya.

Jika mengacu pada pasal 15 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, kementerian hanya dibatasi paling banyak 34. Pada awal Pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla, ada penambahan satu kementerian koordinator yakni Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman sehingga jumlah kementerian membengkak menjadi empat.

Alhasil, harus ada kementerian yang harus menggabungkan diri dan itu adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper