Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MITIGASI BENCANA: Badan Geologi Akan Zonasi Kembali Wilayah Rawan Bencana

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berkomitmen melakukan mitigasi bencana dengan melakukan rezonasi di wilayah-wilayah yang terindikasi rawan bencana.
Pengungsi mengangkat barang-barangnya masuk ke Hunian Sementara (Huntara) kluster kedua di Kelurahan Duyu, Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (17/1/2019)./ANTARA-Basri Marzuki
Pengungsi mengangkat barang-barangnya masuk ke Hunian Sementara (Huntara) kluster kedua di Kelurahan Duyu, Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (17/1/2019)./ANTARA-Basri Marzuki

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berkomitmen melakukan mitigasi bencana dengan melakukan re-zonasi di wilayah-wilayah yang terindikasi rawan bencana.

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo mengharapkan agar dalam mitigasi bencana Badan Geologi mulai menyusun kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di setiap daerah.

Hal tersebut dianggap penting, mengingat Indonesia berada di kawasan yang rawan terhadap terjadinya bencana, karena berada di lokasi tiga lempeng tektonik aktif utama dunia (Indo-Australia, Pasifik dan Eurasia).

Rekomendasi yang dikeluarkan Badan Geologi akan memberikan gambaran kondisi geologi kawasan yang terindikasi berpotensi terjadinya bencana secara rinci, baik dari aspek geologi teknik dan mikrozonasi. Rekomendasi ini selanjutnya digunakan sebagai dasar peraturan zonasi dalam rencana tata ruang.

"Rekomendasi ini menurut saya penting sekali, karena itu, untuk Bapak dan Ibu yang bertugas di pusat air tanah, pemetaan dan lainnya, saya minta lebih responsif. Mulai tahun ini mulai mencari personel yang lebih muda di daerah-daerah yang sudah terindikasi rawan bencana dilakukan zonasi ulang atas masukan Badan Geologi, supaya ini bisa dijadikan wilayah hunian atau tidak," katanya, melalui keterangan tertulis, Minggu (3/2/2019).

Tersedianya data dan informasi geologi lingkungan dalam bentuk rekomendasi dapat dijadikan bahan masukan dan sekaligus evaluasi terhadap RTRW Kabupaten/Kota yang sudah ada maupun yang akan disusun. Tujuannya akanberguna untuk memberi gambaran secara garis besar rekomendasi dalam penggunaan lahan ditinjau dari geologi lingkungan dan sebagai bahan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota maupun bagi RTRW Kecamatan.

Selain itu, memberi gambaran mengenai faktor pendukung dan kendala geologi lingkungan bagi pembangunan wilayah dan pengelolaan lingkungan secara keseluruhan.

Saat ini Badan Geologi menyediakan pedoman mitigasi empat bencana, yakni gempa bumi, gunung berapi, gerakan tanah (longsor), hingga tsunami. Payung hukumnya adalah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2011. Selain itu, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang juga mengatur mitigasi bencana dengan penataan kawasan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper