Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Perubahan Kebijakan Transfer Daerah & Dana Desa

Pemerintah melakukan beberapa perubahan kebijakan yang cukup signifikan dalam APBN 2019 yang dialokasikan untuk transfer ke daerah dan dana desa (TKDD).
Dana desa/Ilustrasi
Dana desa/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melakukan beberapa perubahan kebijakan yang cukup signifikan dalam APBN 2019 yang dialokasikan untuk transfer ke daerah dan dana desa (TKDD).

Dalam APBN 2019 dialokasikan anggaran TKDD 2019 sebesar Rp826,77 triliun atau naik Rp69,8 triliun atau 9,22% dari outlook APBN 2018 yaitu Rp756,97 triliun. 

Alokasi dana perimbangan ke daerah meningkat pada APBN 2019 menjadi Rp724,6 triliun, dengan rincian dana bagi hasil (DBH) Rp106.4 triliun, dana alokasi umum (DAU) Rp417,9 triliun yang terdiri atas Rp414,87 triliun pagu formula dan Rp3 triliun untuk kelurahan, dana alokasi khusus (DAK) nonfisik Rp131 triliun, dan DAK fisik sebesar Rp69,3 triliun.

Alokasi transfer nondana perimbangan pada 2019 meningkat menjadi Rp102,2 triliun dari outlook APBN 2018 sebesar Rp89,6 triliun. Alokasi tersebut terdiri atas dana insentif daerah (DID) sebesar Rp10 triliun, dana otonomi khusus, DTI dan DK DIY sebesar Rp22,2 triliun, serta dana desa Rp70 triliun dengan rata-rata per desa mendapatkan alokasi Rp934 juta.

Direktur Jendral Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Astera Primanto Bhakti menuturkan terdapat beberapa perubahan kebijakan dalam TKDD 2019 yang cukup signifikan.

Kebijakan tersebut antara lain pengalokasian DAU yang bersifat final pada saat APBN dinamis menghadapi perubahan asumsi makro, penganggaran bantuan pendanaan bagi kelurahan dan penajaman kriteria DID yang lebih mencerminkan prestasi dan kinerja daerah. 

"[Perubahan lainnya] pengalokasian DAK untuk mengurangi kesenjangan layanan dasar publik dengan fokus pada daya saing SDM, termasuk pendidikan, pengentasan stunting, dan infrastruktur daerah, penguatan pengelolaan dana desa melalui distribusi yang adil dan merata serta penajaman priritas penggunaanya, dan pengeloaan TKDD dan APBD yang berdasarkan value for money," tutur Astera, Senin (10/12/2018).

Menurut Astera, kebijakan TKDD kali ini menunjukkan komitmen dan keseriusan pemerintah pusat untuk terus memperkuat implementasi otonomi daerah dan desentralisasi fiskal serta secara terus menerus. Selain itu, TKDD ini juga katanya sebagai bagian dari Nawacita ke-3 yaitu membangun indonesia dari pinggiran dengan memperkuat pembangunan daerah dan desa dalam rangka NKRI. 

Astera melanjutkan akan terus koordinasi dengan Kementerian Desa dan Pembangaun Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) dalam memperkuat dana desa . 

"Termasuk juga terkait stunting yang perlu untuk kita tindak lanjuti dan penguatan sistem sistem keuangan desa. Untuk hal ini kami selalu berkoordinasi agar 2019 pelaksanaan dana desa bisa menjadi lebih baik lagi," terang Astera.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper