Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian mengancam akan menindak importir sapi yang tidak bisa merealisasikan kewajibannya untuk menyertakan 1 sapi indukan dalam setiap impor 5 sapi bakalan.
Sejak 2017, Permentan No.2/2017 tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia diterapkan. Dalam Permentan ini ditetapkan bahwa importir ternak harus menyertakan 1 indukan untuk setiap 5 sapi bakalan yang diimpor.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan I Ketut Diarmita mengatakan bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban akan ada sanksi yang menunggunya seperti yang tertuang dalam Permentan. Sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan seberapa besar pelanggaran yang dilakukan.
“Misalnya dia tidak penuhi 50% kuota impor indukan yang diberikan sanksinya tidak sama dengan yang tidak penuhi 60%. Sampai paling besar sanksinya ada penghentian izin impor bagi yang bersangkutan,” katanya pada Senin (12/11).
Berdasarkan catatan Kementan, antara 2017-2018,sudah masuk total 776.976 ekor sapi bakalan ke dalam negeri. Pada 2017, sudah masuk 473.025 ekor bakalan dan pada 2018 sudah masuk 353.790 ekor bakalan.
Dengan skema 5:1, harusnya indukan yang masuk berjumlah 155.395 ekor. Namun, realisasinya sampai dengan saat ini baru 21.145 ekor atau setara 13,6%. Artinya masih ada kekurangan sebanyak 134.250 ekor.
Ketut mengatakan pada akhir tahun akan melakukan evaluasi terhadap program ini. Menurutnya, mau tidak mau, suka atau tidak, pelaku usaha harus menepati perjanjian yang sudah ditetapkan. “Kalau berani impor [ya tepati], kalau tidak ya jangan impor,” tegasnya.