Bisnis.com, JAKARTA - Menindaklanjuti video viral yang beredar mengenai dugaan Tenaga Kerja Asing (TKA) pekerja kasar di Bekasi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan kereta api cepat Jakarta-Bandung (PT KCIC) dan Sinohydro Co. Ltd (SINOHYDRO) selaku vendor atau kontraktor pelaksana.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri menuturkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pelacakan dokumen izin kerja, pihaknya tidak menemukan adanya pelanggaran izin penggunaan TKA karena TKA yang dimaksud adalah legal. Mereka memiliki izin dan jabatannya yang sesuai.
"Kalau dilihat dari jabatannya ini adalah TKA yang profesional dan setelah kita cek memang sesuai dengan izin yang ada di Kemnaker," ujarnya dalam siaran pers, Rabu (19/9).
Hanif meminta masyarakat tenang dan tidak terprovokasi dengan isu-isu yang dilebih-lebihkan terkait beredarnya video ini karena terdapat juga tenaga kerja lokal sebagai pendamping TKA.
"Artinya ada TKI sebagai pendamping sesuai ketentuan. Nah sayangnya pendampingnya tidak mampu memberikan penjelasan kepada warga setempat sehingga menimbulkan kecurigaan dan kesan seolah-olah TKA tersebut buruh kasar dan ilegal," kata
Hanif.
Kemudian, lanjutnya, diperoleh informasi juga jika lokasi kejadian kebetulan dalam proses pembebasan lahan, namun warga belum menerima uang ganti rugi lahan.
"Makanya ketika ada tim yang mengukur tanah maka jadi sensitif," ucapnya.
Hanif mengimbau agar pihak Kereta Api Cepat Jakarta – Bandung harus memberikan informasi pelaksanaan pekerjaannya kepada bupati dan walikota yang daerahnya dilalui jalur pembangunan rel kereta.
"Tujuannya agar kepala desa dan ketua rukun tetangga mendapatkan informasi kegiatan sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat yang berada di sekitar lokasi," tuturnya.
Sementara itu, Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Sugeng Priyanto menambahkan pihaknya telah melakukan pemanggilan untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap kedua perusahaan tersebut.
“Dalam pemeriksaan tersebut diketahui bahwa para TKA tersebut tengah melakukan pengukuran dalam rangka menentukan kekuatan pembuatan pondasi konstruksi jalur kereta cepat Jakarta-Bandung,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan dokumen Izin Menggunakan Tenaga Kerja (IMTA) diketahui izin kerja TKA itu merupakan tenaga ahli sebagai geologist engineer, geodetic engineer, dan survey engineer.
Bernawan Sinaga, Direktur Pengawasan Norma Kerja dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, menambahkan selain memeriksa izin kerja para TKA tersebut, Kemnaker juga masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan norma-norma ketenagakerjaan secara lengkap di perusahaan tersebut.
“Kami juga ingatkan kepada perusahaan agar kedepannya lebih memperhatikan kearifan lokal yang berlaku di masyarakat serta memberikan laporan pengunaan TKA di perusahaan dan vendornya secara rutin,” tuturnya.