Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ILO: Menuju Industri 4.0, Upah di Indonesia Tak Boleh Terlalu Rendah

Penentuan upah minimum provinsi (UMP) di Indonesia dinilai tidak boleh terlalu rendah jika Indonesia hendak memasuki era industri 4.0 serta mendorong kinerja industri di dalam negeri.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA — Penentuan upah minimum provinsi (UMP) di Indonesia dinilai tidak boleh terlalu rendah jika Indonesia hendak memasuki era industri 4.0 serta mendorong kinerja industri di dalam negeri.

Spesialis Senior Regional tentang pengupahan International Labour Organization (ILO) Daniel Kostzer menuturkan, upah yang rendah akan mendorong investasi pada produksi yang berteknologi rendah pula.

Apabila biaya tenaga kerja—yang merupakan proporsi besar dari investasi tetap—ditetapkan lebih sedikit dari dana yang dialokasikan untuk pelatihan, maka kinerja industri tidak akan terdorong.

Dengan demikian, dia berpendapat, penentuan UMP harus mempertimbangkan kebutuhan pekerja dan keluarga, biaya hidup, upah lain, standar kehidupan kelompok sosial lainnya. Selain itu, faktor ekonomi termasuk kebutuhan pembangunan ekonomi, produktivitas, dan keinginan untuk mencapai tingkat pekerjaan tinggi. 

"Perlu perundingan bersama untuk penetapan skala upah dan sistem remunerasi. UMP hanya satu langkah dari proses penetapan upah dan perundingan bersama di tingkat industri, sektor, profesi lebih disesuaikan dengan kebutuhan spesifiknya," ujarnya kepada Bisnis.com, belum lama ini. 

Anggota Dewan Pengupahan Nasional Joko Santosa menuturkan upah minimum adalah upah terendah yang dibayarkan oleh pengusaha dari skala usaha terendah.

Di tiga negara seperti Australia, Filipina, dan Jepang, upah di atas upah minimum diberlakukan upah minimum sektoral yang ditetapkan oleh institusi kelembagaan masing-masing. Upah yang berlaku di luar upah minimum dan upah minimum sektoral adalah upah berdasarkan kesepakatan (Bipartit).

"Namun terdapat pengecualian terhadap pemberlakuan upah minimum, contohnya untuk penyandang cacat, masa percobaan, magang, karyawan pemula. Terdapat sanksi yang tegas bagi yang tidak melaksanakan upah mininum. Sanksi tersebut berupa denda," katanya.

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menuturkan untuk penentuan upah di Indonesia tak bisa ditentukan secara jam maupun harian.

"Kalau misalnya nanti terapkan itu kemudian libur kita banyak bayarnya per jam atau per hari upah jadi tak layak," katanya.

Menurutnya, penentuan upah di Indonesia harus didukung dengan jaminan nasional yakni dengan memberikan diskon bagi pemilik jaminan hari tua (JHT).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper