Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian PUPR menegaskan bahwa kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat baik Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak mempengaruhi suku bunga program rumah subsidi.
Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lana Winayanti mengatakan kenaikan suku bunga BI 7 Days Repo Rate yang selama ini terjadi beberapa kali tidak akan mempengaruhi program subsidi yang dikhususkan bagi MBR. Suku bunga yang dikenakan bagi MBR tidak akan berubah dan tetap seusai dengan ketentuan.
Lana menilai kondisi berbeda dialami untuk KPR non subsidi. Sebab fokus pemerintah hanya kepada MBR, di luar itu menjadi kebijakan dari masing-masing perbankan.
Baca Juga
“Dalam program satu juta rumah, hunian non MBR [masyarakat berpenghasilan rendah] itu juga masuk dalam porsi yang dibangun. Nah tentunya dengan KPR komersial. KPR komersial akan lebih terpengaruh dengan kebijakan BI dan OJK. Kalu subsidi benar-benar rumah yang dibangun pengembang yang harganya sesuai dengan harga subsidi,” katanya Kamis (23/8/2018).
Selain itu juga mengenai kebijakan LTV BI, memang lebih dikhususkan mendorong sektor properti komersial. Menurutnya sudah sejak dulu BI mengeluarkan aturan LTV namun untuk pengecualian adalah program pemerintah.
“Tapi karena yang dilayani pemerintah KPR subsidi untuk MBR, banyak bank yang tidak mau memberikan DP 0% karena cicilannya menjadi berat dan juga pengenaan DP itu tetap diperlukan sebagai komitmen dari debitur,” imbuhnya.