Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPOM Gandeng Pelaku Usaha Edukasi Pangan Aman

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggandeng pelaku usaha untuk mengedukasi masyarakat terkait pangan aman jelang Lebaran.
Petugas Balai Besar Obat dan Makanan (BPOM) dan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat, memeriksa mi Instan di salah satu pusat perbelanjaan, di Padang, Sumatra Barat, Senin (19/6)./Antara-Muhammad Arif Pribadi
Petugas Balai Besar Obat dan Makanan (BPOM) dan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat, memeriksa mi Instan di salah satu pusat perbelanjaan, di Padang, Sumatra Barat, Senin (19/6)./Antara-Muhammad Arif Pribadi
Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggandeng pelaku usaha untuk mengedukasi masyarakat terkait pangan aman jelang Lebaran. 
 
Penny K. Lukito, Kepala BPOM, mengatakan tugas untuk memastikan pangan yang dikonsumsi masyarakat aman menjadi kewajiban bersama pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat. 
 
"BPOM bersama Gappmi dan Aprindo mengedukasi masyarakat tentang pentingnya memilih produk pangan aman apalagi jelang hari raya, kebutuhan meningkat dan berisiko dimanfaatkan orang yang tidak bertanggung jawab," ujarnya dalam Talkshow Pangan Aman Lebaran, Selasa (5/6/2018). 
 
Dia menambahkan Gapmmi memberikan penjelasan terkait upaya pelaku usaha dalam memastikan dan menjamin keamanan, mutu,dan gizi produk yang diproduksinya. Kemudian, Aprindo memiliki tugas untuk memastikan produk pangan tersebut didistribusikan baik dan benar sampai ke tangan konsumen. 
 
Selain itu, katanya, masyarakat juga dapat berperan aktif dengan menjadi konsumen cerdas, baca label sebelum membeli. Hal tersebut, ujarnya, dilakukan untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas dan tidak menyesatkan. 
 
Penny menambahkan konsumen dapat menerapkan cek Klik atau cek kemasan cek label, cek izin edan dan cek kedaluwarsa setiap akan membeli atau mengonsumsi produk pangan olahan dalam kemasan.
 
Sesuai dengan Undang-Undang No.18 Tahun 2012 tentang pangan label produk pangan harus memuat nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor, halal bagi yang dipersyaratkan, tanggal dan kode produksi. Kemudian, tanggal, bukan, dan tahun kedaluwarsa, nomor izin edar bagi pangan olahan dan asal usul bahan pangan tertentu. 
 
Dalam kesempatan tersebut, BPOM juga melakukan peninjauan produk makanan dan minuman ke salah satu gerai ritel modern di pusat belanja kawasan Jakarta Selatan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Agne Yasa

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper