Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Alasan Lelang Gula Kristal Rafinasi Masih Diperlukan

Ombudsman RI memberi peluang diberlakukannya kembali pasar lelang gula kristal rafinasi (GKR), padahal Kementerian Perdagangan telah mencabut aturan soal mekanisme tersebut pada April sesuai rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Alat khusus pengangkat mengatur tumpukan karung berisi gula rafinasi di salah satu pabrik di Makassar, Sulsel, beberapa waktu lalu./Bisnis-Paulus Tandi Bone
Alat khusus pengangkat mengatur tumpukan karung berisi gula rafinasi di salah satu pabrik di Makassar, Sulsel, beberapa waktu lalu./Bisnis-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA — Ombudsman RI memberi peluang diberlakukannya kembali pasar lelang gula kristal rafinasi (GKR), padahal Kementerian Perdagangan telah mencabut aturan soal mekanisme tersebut pada April sesuai rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 Kendati Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 telah dicabut, Ombudsman tetap menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan [LAHP] untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait sistem lelang GKR tersebut.

 “Ada hal-hal positif yang bisa diambil [dari sistem lelang GKR]. Kami juga memberi [masukan] serta bisa dijadikan panduan kalau nanti Kemendag kembali melaksanakan [sistem lelang] ini,” kata Anggota Ombudsman Dadan Suparjo Suharmawijaya, Senin (4/6/2018).

 Dalam LAHP-nya, Ombudsman menemukan beberapa dampak positif dari skema lelang GKR. Pertama, sistem lelang dinilai membuat IKM/UKM untuk bisa mengakses GKR dengan harga lebih terjangkau ketimbang melalui peran distributor.

 Kedua, sistem lelang GKR membuat transaksi lebih fleksibel karena pembeli dapat menentukan pilihan GKR berdasarkan harga dan lokasi produsen untuk keperluan pengiriman.

 Ketiga, QR Code yang ditempel pada setiap karung GKR dinilai sebagai instrumen yang memudahkan untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran gula rafinasi karena memuat informasi mengenai kode peserta jual, peserta beli, dan Electronic Delivery Order (EDO).

 Keempat, Kemendag dinilai dapat menjaga kerahasiaan informasi melalui Perka Bappebti Nomor O3/BAPPEBTI/PER-PL/01/2014. Pasalnya, penyelenggara pasar lelang diwajibkan menjamin kerahasiaan informasi posisi keuangan dan kegiatan usaha anggota pasar lelang dan menyimpan data yang berkaitan dengan kegiatan pasar lelang.

 Namun, Dadan menggarisbawahi adanya hal-hal yang harus diperbaiki jika lelang GKR akan diberlakukan kembali. Salah satunya, keharusan adanya Peraturan Presiden yang menata tentang pembinaan dan pengembangan terhadap pasar lelang komoditas.

 Selain itu, lanjutnya, Kemendag dan Bappebti terlebih dulu harus meningkatkan sosialisasi kepada Dinas Perdagangan Provinsi dan Kabupaten/Kota mengenai tugas mereka melakukan verifikasi dan post-audit kepada peserta beli.

 Di sisi lain, penyelenggara pasar lelang GKR harus mengadopsi ketentuan atau prinsip-prinsip yang diatur dalam peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah.

 "Bappebti  [harus] memastikan penyelenggaraan pasar lelang terpilih untuk menjamin kualitas bahan dan sistem pemasangan QR Code yang tidak mudah rusak serta mudah terbaca,” tegasnya.   

 Dia menambahkan Bappebti juga harus memastikan penyelenggara pasar lelang terpilih untuk memberikan kemudahan bagi IKM/UKM dalam pembelian GKR di bawah 1 ton sebagai upaya mitigasi aksesibilitas.

 TELANJUR DIANULIR

 Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengapresiasi rekomendasi Ombudsman tersebut. Namun, dia menyatakan Permendag No.16/2017 sudah terlanjur dicabut setelah pemerintah menerima rekomendasi penghentian sistem lelang GKR dari KPK pada Maret 2018.

Saat ini, Enggar mengaku masih menunggu diterbitkannya Perpres yang mengatur tentang komoditas pangan. Sayangnya, dia enggan menjabarkan kapan dan apa isi beleid yang sedang digodok antarkementerian/lembaga terkait tersebut.

 “Apakah kami akan melakukan pasar lelang lagi? Nanti akan kami tetapkan sesudah Perpres [diterbitkan] dengan mematuhi apa yang menjadi temuan [Ombudsman] dan akan ada tindakan korektif,” janjinya.

 Untuk saat ini, transaksi GKR dilakukan secara business-to-business antara pengusaha dan produsen. Enggar mengaku otoritas perdagangan masih mencarikan solusi bagi IKM/UKM agar dapat tetap bertransaksi dengan mendapatkan kesamaan harga seperti pengusaha besar.

 Di lain pihak, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)—yang sebelumnya menentang pemberlakuan skema lelang GKR—belum mau berkomentar tentang hasil rekomendasi Ombudsman tersebut.

 Ketua Apindo Bidang Kebijakan Publik Danan Girindrawardana mengatakan organisasinya akan mempelajari terlebih dulu hasil pemeriksaan Ombudsman atas keluhan para pengusaha makanan minuman soal lelang GKR tersebut.

 “Saat ini saya hanya bisa menyatakan kaget dengan kesimpulan Ombudsman tersebut,” sebutnya singkat.

 Sementara itu, Gabungan Pengusaha Makanan Minuman Indonesia (Gapmmi)—selaku pengguna terbesar komoditas gula rafinasi—juga mengutarakan hal yang sama. Ketua Gapmmi Adhi S. Lukman menegaskan akan melakukan pengecekan sebelum memberikan respons kepada Ombudsman.

 Sekadar catatan, KPK merekomendasikan penghentian sistem lelang GKR setelah menemukan adanya tambahan biaya bagi pelaku industri besar yang selama ini sudah bertransaksi secara b-to-b dengan importir gula mentah. Tambahan biaya tersebut berpotensi dibebankan kepada konsumen.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper