Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenperin Tetap Dukung Pengembangan Batam

Kementerian Perindustrian terus berkomitmen untuk mendukung pengembangan kawasan Batam.
Nelayan tradisional melintasi kawasan Jembatan Barelang di kelurahan Tembesi, Kota Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (28/4/2018)./ANTARA-Irwansyah Putra
Nelayan tradisional melintasi kawasan Jembatan Barelang di kelurahan Tembesi, Kota Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (28/4/2018)./ANTARA-Irwansyah Putra

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perindustrian terus berkomitmen untuk mendukung pengembangan kawasan Batam.

Haris Munandar, Sekretaris Jenderal Kemenperin, juga menyebutkan pemerintah memahami kebutuhan pelaku usaha mengenai kepastian mengenai kebijakan yang dapat berdampak pada investasi ke depan. Haris menanggapi pertanyaan mengenai kekhawatiran pengusaha atas perubahan status Batam dari free trade zone atau FTZ ke kawasan ekonomi khusus KEK,

"Batam kan dilirik oleh Singapura, apalagi Malaysia dengan politik baru, investor Singapura mungkin lebih nyaman dengan Indonesia. Momentum ini harus dimanfaatkan, kalau ada perubahan-perubahan bagaimana meraih momentum itu," katanya.

Pelaku industri di Batam keberatan dengan rencana perubahan status dari kawasan perdagangan bebas (free trade zone) menjadi kawasan ekonomi khusus (KEK).

Akhmad Ma'ruf Maulana, Ketua Umum Kadin Provinsi Kepulauan Riau, mengatakan berdasarkan undang-undang, kawasan Batam berstatus FTZ untuk 70 tahun dan saat ini baru berjalan 12 tahun. 

"Enggak mungkin setiap ganti presiden, ganti aturan. Kadin bersama 20 asosiasi menyatakan sikap bahwa Batam tetap jadi FTZ," ujarnya seusai menemui Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Jakarta, Selasa (22/5/2018).

Menurutnya, dengan status tersebut Batam dilirik oleh banyak investor, sehingga investasi berdatangan. Apabila status kawasan diubah, pengusaha khawatir terkait proses tersebut tidak memberikan kepastian bagi investasi.

Apalagi, perubahan status menjadi KEK berarti harus mengubah UU yang dinilai tidak mungkin dilakukan dalam waktu yang singkat. 

Batam merupakan wilayah strategis di sisi Selat Malaka yang pada awalnya merupakan pulau kosong. Pada 1970, Batam mulai dikembangkan sebagai basis logistik dan operasional untuk industri minyak dan gas bumi oleh Pertamina. 

Melalui Kepres No.41/1973, pemerintah membentuk gugus tugas khusus mengembangkan Batam dengan nama Otorita Pengembangan dan Pengusahaan Batam (BP Batam).

Pemerintah kemudian menempatkan area bebas pajak dan pungutan yang kemudian menjadi keunggulan Batam melalui Undang-Undang No.36/2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Wilayah ini juga berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia yang menjadi hub untuk perdagangan lintas negara.

Lukita Dinarsyah Tuwo, Kepala Badan Pengusahaan Batam, mengatakan usulan perubahan status Batam dari FTZ menjadi KEK akan dikaji lebih dalam. 

Pengusaha mengusulkan apabila terdapat fasilitas lain yang didapat dari KEK, bisa ditambahkan ke FTZ tanpa mengubah status. Dengan demikian, mekanisme dan kelembagaan kawasan Batam tidak mengalami perubahan.

Masukan dari pengusaha ini, kata Lukita, akan disampaikan pada pertemuan dewan kawasan ke depan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper