Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

CUTI BERSAMA 2018: Pemerintah Putuskan Tetap 7 Hari, Pasar Modal Buka 20 Juni

Pemerintah tetap memberlakukan cuti bersama Idulfitri 2018 selama tujuh hari seperti yang telah disepakati sebelumnya.
Cuti bersama tetap 7 hari./.
Cuti bersama tetap 7 hari./.

Bisnis.com, JAKARTA— Pemerintah tetap memberlakukan cuti bersama Idulfitri 2018 selama tujuh hari seperti yang telah disepakati sebelumnya.

Hal itu dikemukakan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani seperti informasi yang diterima Bisnis pada hari ini, Senin (7/5/2018).

Adapun rincian ketetapan  isi dari surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri:

Pertama, 11,12, 20 Juni 2018 tetap cuti bersama, kecuali yang mendapatkan penugasan khusus untuk menjalankan pelayanan publik, seperti rumah sakit, perbankan, sektor perhubungan, imigrasi, bea cukai.

Kedua, kementerian terkait akan mengatur penugasan unit kerja dan pegawai yang bertugas.

Ketiga, untuk wasta berlaku fakultatif disesuaikan kebutuhan perusahaan dan kesepakatan pengusaha dan karyawan. Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya hal tersebut akan diatur lebih lanjut oleh Kemenaker.

Keempat, transaksi pasar modal dan bursa akan dibuka seperti biasa pada 20 Juni. Ketentuan pelayanan tersebut akan diatur oleh Bank Indonesia.

Seperti diketahui cuti bersama yang panjang mengundang polemik. Penetapan libur dan cuti bersama Lebaran yang total mencapai 7 hari tersebut dinilai dunia usaha berpotensi menekan produktivitas kerja. Para pengusaha pun meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan tersebut. Dengan demikian muncul wacana mengenai revisi atas kebijakan cuti bersama selama 7 hari itu.

Dalam SKB Tiga Menteri yang dikeluarkan pada 22 September 2017, cuti bersama ditetapkan sebanyak empat hari yaitu 13,14,18,19 Juni 2018. Hari Idul Fitri diperkirakan jatuh pada 15 dan 16 Juni 2018.

Kemudian, pemerintah menambah tiga hari cuti bersama pada 11—12 Juni 2018 dan 20 Juni 2018 sehingga total cuti bersama menjadi 7 hari. Keputusan itu tercantum dalam dalam SKB Tiga Menteri bernomor 223/2018, nomor 46/2018, dan nomor 13/2018. Pertimbangannya, untuk mengurai kemacetan arus mudik Lebaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper