Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Berbagai Alasan Para Pengusaha Tolak Revisi Cuti Bersama Lebaran

Kalangan pelaku usaha masih keberatan dengan rencana revisi cuti bersama lebaran dari empat hari menjadi tiga hari, karena dinilai membebani proses produksi dan aktivitas ekspor.

Bisnis.com, JAKARTA—Kalangan pelaku usaha masih keberatan dengan rencana revisi cuti bersama lebaran dari empat hari menjadi tiga hari, karena dinilai membebani proses produksi dan aktivitas ekspor.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani menanggapi miring soal rencana penambahan cuti Idulfitri. Dia mengatakan libur panjang akan menyebabkan penurunan produksi di sektor industri.

“Contohnya terhadap industri serat sintetis [synthetic fiber]. Jika libur panjang dilakukan, hal itu dapat menurunkan volume produksi hingga 50%,” tegasnya saat dihubungi Bisnis.com, Selasa (1/5/2018) malam.

Menurutnya, libur di atas jumlah normal akan berdampak pula pada aktivitas ekspor. Dia memperkirakan kondisi itu bakal menimbulkan gangguan jadwal kapal dan penambahan biaya distribusi.

Di sektor jasa, lanjut Hariyadi, kendati tempat wisata bakal menikmati berkah kebanjiran pengunjung, hal itu tidak akan terjadi di seluruh wilayah. Daerah-daerah yang tidak memiliki kawasan wisata unggulan justru akan sepi.

Dia menyebut aturan awal yang ditetapkan, yaitu dua hari menjelang Idulfitri dan dua hari setelah Idulfitri, sebenarnya sudah sesuai ekspektasi pelaku usaha. Pasalnya, industri tidak akan lama berhenti produksi sehingga tidak terlalu membawa risiko terhadap inflasi.

Anton J Supit, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial, mengharapkan pemerintah dapat mengatur kembali keputusan cuti lebaran sesuai kebijakan pada 2016.

"Pendapat saya, saat ini justru harus lebih meningkatkan efisiensi dan produktivitas dan untuk itu harus bekerja lebih keras lagi. Ikuti saja kebijakan 2016. Itu yang paling baik," katanya.

Dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 2/2016 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta pada poin terakhir menyebutkan cuti bersama bersifat pilihan.

Adapun, pelaksanaannya diatur berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh dan atau serikat pekerja buruh sesuai kondisi Dan kebutuhan operasional perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper