Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Ketenagakerjaan masih mengevaluasi masukan mengenai revisi durasi cuti bersama saat lebaran.
Sekretaris Jenderal Kemenaker Hery Sudarmanto mengaku belum dapat memastikan mengenai revisi SKB Tiga Menteri mengenai cuti bersama.
Dia mengatakan Kementerian/Lembaga terkait yaitu Kemnaker, Kementerian Agama dan Kementerian PANRB masih melakukan kajian di tingkat pejabat teknis, dan belum sampai ke rapat pimpinan.
"Intinya kita mendengarkan masukan. Tadi kan baru rapat antar unit, kalau ada perubahan nanti lalu ke Menko PMK. Sementara masih itu yang berlaku," ujarnya kepada Bisnis.com, Selasa (1/5/2018) malam.
Seperti diketahui, dalam SKB Tiga Menteri yang ditetapkan pada 22 September 2017, telah ditetapkan cuti bersama sebanyak empat hari yaitu 13,14,18,19 Juni 2018.
Kemudian, pemerintah menambah tiga hari cuti bersama pada 11-12 Juni 2018 dan 20 Juni 2018 sehingga total cuti bersama menjadi tujuh hari. Pertimbangannya, untuk memberikan waktu libur yang lebih lama dan guna mengurai kemacetan.
Hery menyatakan, pemerintah lalu menerima masukan dari berbagai kalangan seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan kalangan industri mengenai kebijakan tersebut. Alasannya, penambahan cuti bersama dinilai tidak tepat dilakukan di tengah situasi perekonomian.
Lebih lanjut, pihaknya juga membantah kabar yang menyebutkan bahwa mekanisme cuti bersama akan diubah dari SKB Tiga Menteri menjadi Peraturan Presiden.
"Ada masukan dari pengusaha dan industri. Intinya baru beri masukan saja, tapi tidak ada perubahan sejauh ini," jelasnya.
Terpisah, Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri menolak berkomentar mengenai kemungkinan pemerintah untuk kembali merevisi durasi cuti lebaran. "Nanti saja," ujarnya, singkat.