Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

POLEMIK LELANG GULA RAFINASI: Mendag Siapkan Jawaban ke KPK

Menteri Perdagangan Enggarto Lukita mengatakan akan memberikan jawaban terhadap rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menghentikan sistem lelang gula kristal rafinasi yang sudah berjalan sejak 1 September 2017
./.
./.

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan Enggarto Lukita mengatakan akan memberikan jawaban terhadap rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menghentikan sistem lelang gula kristal rafinasi yang sudah berjalan sejak 1 September 2017.

"Satu dua hari ini saya jawab. Kami tidak perlu dipaksa sudah [akan] kami lakukan [sesuai rekomendasi]," kata Enggartiasto di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (3/4/2018).

Meski begitu tidak dijelaskan isi jawaban yang akan ditujukan kepada komisi antirasuah itu. Kendati demikian Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Pappebti) Kemendag sempat mengaku menunggu keputusan Mendag terkait rekomendasi itu.

Untuk diketahui Kemendag sejak 1 September 2017 telah memulai uji coba lelang gula kristal rafinasi. Pelaksanaan lelang dilakukan oleh pihak swasta yakni PT Pasar Komoditas Jakarta yang sebelumnya telah melewati proses seleksi dengan sejumlah perusahaan lain.

Lelang gula rafinasi juga mengalami beberapa kali penundaan waktu peresmian. Setelah semula dijadwalkan bakal diresmikan pada Oktober 2017, pemerintah kembali menunda rencana itu dan menjadwalkan kembali pada 15 Januari 2018.

Namun pada waktu yang ditentukan, Kemendag kembali menunda peresmian sistem lelang. Namun saat itu pemerintah menggantinya dengan soft launching dengan menyebut akan memperdalam ujicoba sistem distribusi gula rafinasi hasil lelang.

Lelang gula kristal rafinasi diyakini akan menghambat rembesan gula rafinasi di pasar gelap seharga Rp11.000 per kilogram. Sementara dalam sistem lelang harga jual gula rafinasi berkisar di harga Rp8.700 per kilogram.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengadukan sistem lelang gula rafinasi ke Presiden Joko Widodo jika rekomendasi terhadap penghentian sistem tersebut tidak ditanggapi oleh Kementerian Perdagangan.

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh KPK pada 12 Maret 2018 lalu bersifat tindaklanjut. Lembaga antirasuah itu akan menunggu sikap Kementerian Perdagangan (Kemendag) selama tiga bulan ke depan.

“Jika nantinya di tingkat menteri tidak ada tindaklanjut. Kami akan sampaikan ke Presiden melalui Kantor Sekretariat Presiden,” kata Pahala saat ditemui di ruangannya Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/4/2018).

Pahala menjelaskan, sebelum mengeluarkan rekomendasi, beberapa waktu lalu KPK sudah melakukan pertemuan dengan pihak terkait, seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) serta pihak Kemendag yang dalam hal ini diwakili oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper