Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berharap dengan pemeriksaan bersama kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama menjadi hanya satu kali bisa membuat atmosfer industri hulu migas menjadi semakin baik.
Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto mengatakan, dengan pemeriksaan bersama antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Badan Pengawasan keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan SKK Migas kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) menjadi hanya satu kali diharapkan berbagai proses bisa lebih cepat.
"Soalnya kan tidak banyak audit lagi, tinggal satu kali audit saja," ujarnya, Kamis (29/3/2018).
Djoko menyebutkan, rencana itu akan diterapkan dalam waktu dekat.
Sebelumnya, pemeriksaan kepada wajib pajak dari KKKS dilakukan tiga kali dan bisa memakan waktu hingga 1,5 tahun.
Namun, kemarin Kementerian Keuangan berencana mengubah pola pemeriksaan KKKS itu menjadi lebih ringkas. Pemeriksaan hanya dilakukan satu kali yakni, DJP, BPKP, dan SKK Migas melakukan pemeriksaan bersama dalam bentuk satgas pemeriksaan bersama.
Nantinya, proses pemeriksaan itu bisa terpangkas drastis menjadi hanya sekitar 60 hari.
Rencananya, struktur satgas pemeriksa bersama itu akan terdiri dari ketua satgas yang dipegang oleh Deputi BPKP. Struktur di bawahnya antara lain, Sekretariat, Kepala UP2B, pengendalian mutu, dan 3 tim pemeriksa.