Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Akumindo: LKM Syariah Bisa Jadi Solusi Permodalan UMKM

Asosiasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Indonesia (Akumindo) mengapresiasi keberadaan bank wakaf mikro atau lembaga keuangan mikro (LKM) berbasis syariah sebagai solusi modal UMKM.
Santri mendapatkan pelayan petugas dalam Bank Wakaf Mikro Al Fithrah Wava Mandiri di Pondok Pesantren As Salafi Al Fithrah, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (9/3/2018)./ANTARA-Umarul Faruq
Santri mendapatkan pelayan petugas dalam Bank Wakaf Mikro Al Fithrah Wava Mandiri di Pondok Pesantren As Salafi Al Fithrah, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (9/3/2018)./ANTARA-Umarul Faruq

Bisnis.com, JAKARTA -- Asosiasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Indonesia (Akumindo) mengapresiasi keberadaan bank wakaf mikro atau lembaga keuangan mikro (LKM) berbasis syariah sebagai solusi modal UMKM. 

Ketua Akumindo Ikhsan Ingratubun mengatakan LKM berbasis syariah ini adalah hal yang ditunggu dan dirindukan oleh UMKM, terutama usaha mikro dan kecil.

"Program ini juga yang mampu menjawab akses permodalan yang sangat mudah sesuai dengan amanat UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM," ujarnya kepada Bisnis, Minggu (25/3/2018).

Ikhsan menambahkan akses permodalan yang mudah merupakan kewajiban pemerintah kepada UMKM di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, langkah ini harus menjadi kebijakan strategis negara.

Bank wakaf mikro merupakan entitas yang berstatus sebagai lembaga keuangan mikro syariah yang diawasi oleh dan diberi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"OJK juga yang mengawasi LKM ini yang mana biasanya berbentuk badan hukum koperasi," tuturnya.

Ikhsan mengungkapkan bank wakaf mikro atau LKM yang berbasis syariah juga menjadi program Akumindo bersama LKM Pundi Mataram Pati yang telah diluncurkan sejak 2016 dengan badan hukum Koperasi LKM Pundi Mataram Pati.

"Bank wakaf mikro atau koperasi LKM mampu juga menjawab pemberian kredit bagi UMKM yang dulunya pernah bangkrut dengan menggunakan pinjaman lewat perbankan. [Ini] karena tidak semua UMKM yang berhasil usahanya, mampu bayar kredit dari bank, [bisa] berakibat UMKM tersebut di blacklist dalam data Bank Indonesia (BI)," jelasnya.

Akumindo melihat konsep bank wakaf mikro atau LKM syariah memiliki kemiripan dengan Koperasi Unit Desa (KUD) pada masa Orde Baru. Namun, KUD merupakan koperasi jenis simpan pinjam yang dananya dari anggota untuk anggota, sedangkan LKM atau bank wakaf mikro bisa menerima dana dari pihak ketiga. 

Tetapi, proses pemberian izin kepada LKM oleh OJK dinilai terlalu lama dan syarat pembentukannya masih berpatokan kepada bank standar. Untuk itu, Akumindo berharap LKM di daerah dapat lebih mudah dihadirkan.

"LKM inilah solusi utama saat ini untuk akses permodalan UMKM yang tanpa agunan," tegas Ikhsan.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah meluncurkan bank wakaf mikro di Pesantren An Nawawi Tanara di Serang, Banten, pada 14 Maret 2018. Sebelumnya, Jokowi juga telah meresmikan bank wakaf mikro di Pesantren Assalafi Al Fithrah Surabaya, Jawa Timur pada 9 Maret 2018 dan Bank Wakaf Mikro KHAS Kempek Cirebon, Jawa Barat, pada Oktober 2017.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Agne Yasa
Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper