Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkop dan UKM Dorong Pertumbuhan Wirausaha Pemula

Kementerian Koperasi dan UKM melakukan langkah strategis untuk mendukung modal awal dari bantuan pemerintah bagi Wirausaha Pemula (WP).
Ilustrasi/ANTARA-Maulana Surya
Ilustrasi/ANTARA-Maulana Surya

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan UKM melakukan langkah strategis untuk mendukung modal awal dari bantuan pemerintah bagi Wirausaha Pemula (WP).

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Yuana Sutyowati baru saja meluncurkan Keputusan Deputi Pembiayaan tentang petunjuk teknis pelaksanaan bantuan pemerintah bagi pengembangan Wirausaha Pemula (WP) di Indonesia.

"Bantuan pemerintah dalam pengembangan WP merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penguatan permodalan bagi usaha mikro dan kecil melalui start-up capital untuk pengembangan usahanya", kata Yuana melalui rilis, Selasa (20/3/2018).

Yuana menambahkan dengan aturan baru ini program WP diharapkan dapat mendorong perkembangan ekonomi di daerah tertinggal atau terluar atau terdepan, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan antar kelompok atau masyarakat berpenghasilan rendah.

Hal tersebut dilakukan melalui penciptaan lapangan kerja, penanggulangan kemiskinan, pengurangan kesenjangan pendapatan, serta peningkatan penghidupan berkelanjutan.

"Bantuan pemerintah bagi WP ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas pelaku usaha mikro sehingga dapat naik kelas," kata Yuana.

Menurutnya, bantuan permodalan yang disiapkan bagi 1830 orang WP minimal masing-masing sebesar Rp10 juta dan maksimal Rp13 juta.

"Dana bantuan itu bagi individu yang memiliki rintisan usaha paling sedikit selama enam bulan dan diprioritaskan bagi usaha produksi yang memiliki potensi untuk dikembangkan. WP penerima bantuan ini juga yang belum pernah menerima bantuan dana sejenis dari Kemenkop dan UKM, usia WP maksimal 45 tahun, pendidikan paling rendah SMP," jelasnya.

Adapunsyarat WP lainnya yaitu memiliki KTP, NIK, atau surat keterangan domisili yang masih berlaku, hingga Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).

"Tak kalah penting adalah memiliki sertifikat pembekalan kewirausahaan paling lama dua tahun sebelum tahun anggaran ini. Selain itu, WP harus memiliki rencana usaha yang dalam proposal disebutkan informasi usaha, perhitungan rugi atau laba, rencana penggunaan dana bantuan, serta dilengkapi foto-foto kegiatan usaha," jelasnya.

Dia menambahkan persyaratan tersebut juga berlaku bagi WP di daerah terkena dampak bencana dan penyandang disabilitas.

"Terkait tata cara pengajuan proposal, WP mengajukan ke pemda setempat. Pemda yang meverifikasi usulan calon penerima WP. Dari pemda baru diusulkan ke Kemenkop dan UKM," katanya.

Setelah WP menerima bantuan permodalan, lanjut Yuana, pihaknya akan melakukan tahap monitoring dan evaluasi (monev) secara berjenjang dengan melibatkan seluruh stakeholder termasuk pemda setempat.Adapun pelaksanaan monev dilakukan setiap semester selama dua tahun.

"WP penerima bantuan juga harus melaporkan pemanfaatan dana tersebut paling lambat tiga bulan setelah uang diterima," katanya.

Tuanya menambahkan dlam aturan baru ini juga menerapkan sanksi tegas bagi WP yang memanfaatkan dana bantuan tidak sesuai dengan peruntukkannya.

"Sanksinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Bahkan, kami berwenang untuk membatalkan dan mengalihkan kepada penerima WP lain," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Agne Yasa

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper