Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian ESDM Pastikan Trader Bertingkat Ditertibkan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengklaim persoalan penertiban trader gas bumi bertingkat bakal selesai setelah mayoritas trader sudah setuju dengan ketentuan yang berlaku.
Kapal kargo Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair kelima bersandar di Terminal Penerimaan, Hub, dan Regasifikasi LNG Arun, Lhokseumawe, Aceh Utara, Kamis (25/6)./Antara-M Agung Rajasa
Kapal kargo Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair kelima bersandar di Terminal Penerimaan, Hub, dan Regasifikasi LNG Arun, Lhokseumawe, Aceh Utara, Kamis (25/6)./Antara-M Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengklaim persoalan penertiban trader gas bumi bertingkat bakal selesai setelah mayoritas trader sudah setuju dengan ketentuan yang berlaku.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan pihaknya telah bertemu dengan para trader dan mayoritas sudah setuju dengan ketentuan yang berlaku.

"Tinggal dua trader lagi yang belum setuju, yakni yang beroperasi di Jawa Timur," ujarnya, Selasa (20/3/2018) malam.

Secara keseluruhan, ada 10 kejadian trader gas bumi bertingkat.

Adapun, penerbitan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 06 Tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi membuat keberadaan trader gas bertingkat harus ditiadakan. Hal ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola hilir gas bumi di Tanah Air. 

Sebenarnya, Kementerian ESDM pun sudah memberikan waktu selama dua tahun untuk menyelesaikan berbagai persoalan trader bertingkat. Sayangnya, sampai tenggat waktu pada 24 Februari 2018, persoalan trader bertingkat ini tak kunjung selesai.

Akhirnya, pada pekan lalu, Kementerian ESDM memberikan waktu sepekan bagi para trader bertingkat untuk menyelesaikan persoalannya.

"Inti penyelesaian trader gas bertingkat itu sesuai dengan Permen ESDM 06/2016. Niaga gas bumi hanya boleh kepada pengguna akhir saja," tegas Arcandra.

Badan usaha besar juga terlibat dalam trader bertingkat tersebut. Pasalnya, keberadaan trader bertingkat sebelum terbitnya Permen ESDM 06/2016 terhitung legal.

Sebelumnya, badan usaha besar seperti PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. dan PT Pertagas tengah berbenah untuk menyelesaikan persoalan ini. Direktur Komersial Perusahaan Gas Negara (PGN) Danny Praditya mengungkapkan sesuai hasil pertemuan dengan wakil menteri ESDM, pihaknya bersama badan usaha lain yang terkait trader bertingkat diminta menyelesaikannya dalam waktu sepekan.

“Kebetulan, kami ada beberapa kontrak perjanjian dengan badan usaha lainnya. Jadi, kami akan upayakan penyelesaian secara Business-to-Business (B2B). Namun, kalau deadlock, kami akan kembali ke wakil menteri ESDM,” tuturnya.

Danny melanjutkan perseroan berharap dengan adanya penertiban trader gas bertingkat, sektor hilir gas bumi bisa lebih transparan dah akuntabel.

"Harapan besarnya bisa bermanfaat untuk Indonesia karena model bisnis yang lebih efisien," ucapnya.

Manager Stakeholders Relation PT Pertagas Niaga Ratna Dumila menyatakan perseroan akan bekerja sama dengan induk usaha dalam menyelesaikan persoalan ini.

“Kami akan menyederhanakan skema bisnis untuk langsung menuju konsumen. Jadi, bisnis unit niaga gas pipa akan dijalan langsung oleh Pertagas,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Surya Rianto
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper